Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

JK Sebut Amendemen UUD Berisiko, PPP Jamin Tak Ada Agenda Tersembunyi

Detik News, 14-08-2019

Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebut rencana amendemen UUD 1945 berisiko mengembalikan kewenangan MPR sebagai lembaga tertinggi negara yang berhak memilih presiden dan wapres. PPP mengatakan mereka sejak awal mendorong agar materi amendemen UUD 1945 dilemparkan kepada publik.

"Untuk menghilangkan kekhawatiran bahwa amendemen UUD 1945 akan menjadi bola liar yang merambat kemana-mana, maka PPP berpendapat agar seluruh materi atau pasal yang akan diamendemen harus disampaikan terlebih dahulu oleh fraksi-fraksi yang hendak mengusulkan kepada publik," kata Sekjen PPP Arsul Sani kepada wartawan, Selasa (13/8/2019).

Arsul berharap masyarakat turut memberikan masukan terhadap materi amandemen UUD 1945. Selain itu, lanjut dia, juga diperlukan kajian mendalam untuk mengeksekusi amandemen UUD 1945.

Dia menekankan PPP juga akan menolak jika ada pihak yang bertujuan mencapai agenda politik tertentu. Arsul kembali menegaskan agar amandemen UUD 1945 dilakukan secara transparan.

"Proses ini perlu didahului baik kajian maupun didorongnya diskursus publik yang luas sebagai bentuk partisipasi masyarakat. Ini yang menjadi tekanan PPP ketika PPP setuju amandemen tersebut dilakukan. Jadi tidak ada satupun kekuatan politik yang agendanya tersembunyi," ucap anggota Komisi III DPR itu.

"Put any proposal of the amendment on the table," imbuh Arsul.

Sebelumnya, Wapres Jusuf Kalla bicara soal risiko yang terjadi terkait wacana amendemen UUD 1945. Salah satu risikonya, kata JK, bisa saja Presiden kembali dipilih MPR sebagai lembaga tertinggi negara.

"Itu rumit lagi, berisiko. Banyak perubahan yang rakyat belum tentu setuju. Contoh, presiden dipilih MPR karena lembaga tertinggi. Maka dia berhak memilik presiden. Kalau gitu lain lagi soal," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (13/8).

Wacana amendemen terbatas UUD 1945 ini sebenarnya sudah muncul pada MPR periode 2014-2019. MPR bahkan telah membentuk dan mengesahkan panitia ad hoc yang bertugas menyiapkan materi penyempurnaan sistem ketatanegaraan Indonesia pada Agustus 2018. Salah satu tugasnya adalah menyusun soal rencana pembentukan kembali pembangunan model Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Belakangan Ketua MPR Zulkifli Hasan menyatakan panitia ad hoc tidak mungkin menyelesaikan tugasnya karena terbentur dengan agenda politik di 2019. Namun, ia menyebut panitia ad hoc akan menyelesaikan sejumlah rekomendasi sebagai acuan amendemen terbatas UUD 1945 di periode mendatang. Rekomendasi tersebut akan dibawa ke sidang paripurna akhir masa jabatan MPR pada 27 September 2019.

"Seiring berjalannya waktu, kesibukan pemilu dan yang lain-lain, saya juga tidak bisa menyampaikan alasan lengkapnya kepada kawan-kawan, sekarang sisa waktu tinggal 2 bulan. Dalam aturan tidak memungkinkan ada amendemen," kata Zulkifli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/7).

"Inilah nanti yang akan dibawa ke paripurna akhir masa jabatan 27 September. Jadi karyanya MPR sekarang ini pokok-pokok pikiran perlunya amendemen terbatas, ada bukunya, ada hasil karyanya ini," imbuh dia.

Diposting 14-08-2019.

Dia dalam berita ini...

Arsul Sani

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Tengah X