Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

KPK Sita Dokumen dari Rumah Politikus PDIP I Nyoman Dhamantra

sumber berita , 12-08-2019

TIM penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah apartemen dan rumah Anggota Komisi VI DPR Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra (INY). Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih. 

"Pada 10 Agustus penggeledahan di apartemen INY daerah Permata Hijau, dan rumah anak INY daerah Cilandak, Jakarta Selatan," kata Pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Chrystelina GS saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (12/8).

Sejumlah dokumen terkait izin impot disita penyidik dari penggeledahan kedua lokasi tersebut. Tim KPK juga menyita barang bukti elektronik. 

"Hasil geledah, dokumen dan beberapa barang bukti elektronik," ungkapnya.

Menurut Chystelina, sehari sebelum menggeledah apartemen dan rumah anak dari Nyoman, tim penyidik lebih dulu menyegel beberapa ruangan di Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian. Namun, dia tak memerinci ruangan yang dimaksud.

"(Pada) 9 Agustus geledah di Indocev, dan penyegelan beberapa ruang di Kemendag dan Kementan," pungkasnya.

KPK menetapkan I Nyoman sebagai tersangka. Politikus PDI Perjuangan itu dijerat bersama lima orang lainnya yakni Mirawati Basti dan empat pihak swasta Elviyanto, Chandry Suanda, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar. 

Dalam kasus ini, Dhamantra diduga meminta fee Rp3,6 miliar untuk membantu Chandry dan Doddy mengurus rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian (Kementan) dan surat persetujuan impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Keduanya terlebih dulu bertemu Mirawati serta swasta Elviyanto guna memuluskan urusan impor itu.

Dalam kesepakatan itu, Dhamantra mematok komitmen fee Rp1.700-Rp1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor. Sementara itu, kuota impor bawang putih untuk 2019 sebesar 20 ribu ton.

Dhamantra diduga baru menerima uang Rp2 miliar dari kesepakatan itu. Uang itu diterimanya melalui rekening transfer money changer. 

Chandry, Doddy, dan Zulfikar sebagai penyuap disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Dhamantra, Mirawati, dan Elviyanto sebagai penerima sogokan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Diposting 13-08-2019.

Dia dalam berita ini...

Nyoman Dhamantra

Anggota DPR-RI 2014
Bali