Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Kritik Ingub Atasi Polusi ala Anies, PDIP: Perlu Terobosan Spektakuler

Ketua Fraksi PDIP DKI Jakarta Gembong Warsono mengkritik Instruksi Gubernur (Ingub) tentang Pengendalian Kualitas Udara, yang diteken Gubernur Anies Baswedan. Menurut dia, poin-poin dalam ingub tersebut tidak menjawab persoalan buruknya kondisi udara di Jakarta.

"Untuk saat ini (ingub) tidak akan menjawab. Tapi, ke depan ya, memang jawaban. Polusi udara kita kan rusaknya saat ini. Nah, saat ini perlu terobosan spektakuler," kata Gembong kepada wartawan, Jumat (2/8/2019).

Ia pun mencontohkan langkah spektakuler yang sekiranya perlu segera diambil Anies. Gembong melemparkan ide soal hujan buatan.

"Misal, apakah tidak mungkin Pemprov DKI Jakarta melakukan upaya spektakuler dengan menurunkan hujan buatan. Ini kan suatu langkah konkret menurunkan polusi itu. Baru kemudian diteruskan dengan langkah-langkah lain," ujarnya.

"Misal membagikan tanaman lidah mertua itu sesegera mungkin. Jangan hanya wacana karena sekarang kondisinya darurat," imbuh Gembong.

Kendati demikian, Gembong tetap mengapresiasi upaya Anies mengatasi polusi di Jakarta lewat ingub tersebut. Dia pun mengingatkan agar ingub tersebut dapat dilaksanakan secara konsisten.

"Kalau untuk perbaikan lingkungan, pasti PDIP dukung, tapi ini barang kan sudah dilakukan jauh-jauh hari. Tapi selama ini lupa, kita tidak konsisten. Misal soal uji emisi, itu kan sudah dilakukan sejak beberapa puluh tahun yang lalu. Jadi sebetulnya soal uji emisi ya nggak kaget, tinggal menjaga konsistensi terhadap kebijakan yang kita lakukan," ucap Gembong.

Ingub tersebut diteken Anies pada Kamis (1/8). Instruksi itu bernomor 66 tahun 2019 tentang pengendalian kualitas udara Jakarta. Dalam ingub tersebut, Anies memberi perintah kepada beberapa instansi untuk melaksanakan beberapa kebijakan dan langkah-langkah. Ada tujuh instruksi yang dikeluarkan Anies sebagai langkah pengendalian kualitas udara.

Anies menginstruksikan agar tak ada angkutan umum yang berusia di atas 10 tahun atau yang tidak lulus uji emisi beroperasi di jalan. Sejalan dengan itu, Anies meminta agar peremajaan angkutan umum melalui program Jak Lingko selesai pada 2020. Soal kebijakan lulus emisi dan usia kendaraan juga akan diterapkan terhadap kendaraan pribadi.

Selanjutnya, Anies juga ingin ada perluasan kebijakan ganjil-genap selama musim kemarau dan peningkatan tarif parkir di wilayah yang terlayani angkutan umum. Anies juga menginstruksikan Dinas Bina Marga dan Dinas Perhubungan mendorong peralihan ke moda transportasi umum dan meningkatkan kenyamanan pejalan kaki.

Selain pada kendaraan bermotor, Anies menginstruksikan pengendalian terhadap sumber penghasil polutan tidak bergerak, seperti cerobong industri aktif. Langkah lain untuk mengendalikan kualitas udara ini adalah optimalisasi tanaman berdaya serap polutan tinggi di sarana-prasarana publik.Terakhir, Anies menginstruksikan seluruh gedung sekolah, gedung pemda, dan fasilitas kesehatan pada bagian atap menginstalasi panel surya. Hal ini sebagai upaya merintis peralihan ke energi terbarukan.

Diposting 02-08-2019.

Dia dalam berita ini...

Gembong Warsono

Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta 2014