Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

DPR Harap Surat Edaran Mensos Terkait Rastra ke Bulog Berjalan Baik

Anggota Komisi IV DPR RI, Ono Surono berharap agar Surat Edaran Menteri Sosial (Mensos) terkait pemberian tugas sebagai penyedia dan pendistribusi beras sejahtera (Rastra) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kepada Perusahaan Umum (Perum) Badan Urusan Logisik (BULOG) berjalan baik dan tidak mentah di tingkat kabupaten dan kota. Pasalnya, tidak sedikit kabupaten dan kota yang memiliki atau BUMDes (Badan usaha milik desa) dengan jenis usaha (produk) yang sama, yakni beras.

“Disini saya ingin menanyakan sejauh mana peran Bupati atau Walikota dan Gubernur dalam hal ini. Karena saya mendengar Bupati dan Walikota sangat masif sekali mengatur siapa yang bisa memasok beras ke e-warong (elektronik warung gotong royong), terutama kabupaten yang memiliki BUMD yang usahanya beras,” tanya Ono saat Kunjungan Spesifik (Kunspek) Komisi IV DPR RI ke BULOG Divisi Regional Sulawesi Selatan, di Makassar, Senin (22/7/2019)

Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu mengatakan, berdasarkan informasi dari Direktur Pengadaan BULOG Bachtiar bahwa kordinasi teknis terkait Surat Edaran Menteri Sosial tersebut belum dilakukan. Ia juga minta agar Surat Edaran Mensos tersebut tidak mentah di tingkat bawah, mengingat banyak kabupaten memiliki BUMDes yang bergerak pada bidang yang sama (distribusi beras), tentunya kabupaten dan kota berusaha menyuplai ke e-warong yang ada di daerahnya.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan pemerintah dari raskin, rastra, ke BPNT  diyakini berawal dari banyaknya masalah di masyarakat terkait kualitas beras yang disalurkan BULOG. Ini tentu menjadi koreksi bagi pemerintah untuk membuat kebijakan yang revolusioner, tentunya bukan untuk mematikan BULOG.

Sementara itu anggota Komisi IV DPR RI Ibnu Multazam mengkritisi aturan penyedia dan pendistribusian beras BPNT ke  BULOG  tersebut yang hanya sebatas surat edaran. Pasalnya, dalam hirarki sebuah produk hukum, surat edaran hanya sebatas himbauan alias tidak mengikat atau tidak ada kewajiban. Dengan demikian jika tidak dijalankan pun tidak memiliki sanksi atau hukuman, hal ini tentu sangat disayangkan.

Meski demikian, baik Ono maupun Ibnu dan seluruh anggota Tim Kunjungan spesifik Komisi IV DPR RI yang hadir pada kesempatan tersebut berharap agar Surat Edaran Menteri Sosial tersebut dapat segera dijalankan dengan baik sampai tingkat kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Hal ini semata untuk mengembalikan tugas dan fungsi BULOG sebagai salah satu lembaga yang berwenang dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan stok pangan, terutama beras. 

Diposting 26-07-2019.

Mereka dalam berita ini...

Ono Surono

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Barat VIII

Ibnu Multazam

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Timur VII