Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Komisi I Minta Revisi UU ITE Jadi Prioritas DPR Periode 2019-2024

Komisi I DPR menyatakan revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat Baiq Nuril tidak mungkin dilakukan pada periode sekarang yang akan berakhir pada September 2019. Revisi UU tersebut diminta menjadi prioritas bagi anggota DPR periode berikutnya.

"Tapi kasus (Baiq Nuril) tersebut bisa dijadikan, agar pasal-pasal yang dirasa tidak memberikan kepastian hukum, karena itu dianggap pasal karet, bisa dievaluasi kembali. Dan saya memohon kepada anggota Dewan yang baru nanti periode 2019-2024 untuk menangkap isu ini dan memprioritaskan," kata Wakil Ketua Komisi I Satya Yudha di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2019). 

Satya menjelaskan produk legislasi tidak bisa dilanjutkan untuk periode berikutnya. Saat periode legislatif berakhir, anggota Dewan pilihan rakyat harus memulai lagi dari nol.

"Disusun lagi oleh Prolegnas dan bahkan substansinya bisa berubah. Karena yang terpilih sekarang ini, 2019-2024 ini adalah utusan, wakil daripada rakyat. Jadi tidak bisa wakil rakyat itu diwakili oleh wakil rakyat sebelumnya. Nggak bisa," tegasnya.

Terkait kasus Baiq Nuril, Satya meminta aparat penegak hukum bijaksana dan melihatnya dari aspek sosial. Jika dirasa tidak memenuhi rasa keadilan, menurut Satya, penanganannya akan berbeda.

"Kita meminta kepada aparat penegak hukum untuk secara bijaksana melihat permasalahan ini. Jadi tidak hanya dari aspek pasal per pasal saja dan melihat daripada aspek sosial. Jadi apabila itu dirasa tidak memenuhi rasa keadilan, tentunya penanganannya akan berbeda," tuturnya.

Baiq Nuril dinyatakan terbukti bersalah mentransfer/mentransmisikan rekaman percakapan dengan mantan atasannya berinisial M saat Baiq Nuril menjadi staf honorer di SMAN 7 Mataram. Padahal Baiq Nuril merekam percakapan dengan bekas atasannya di SMAN 7 Mataram berinisial M untuk membela diri. M, disebut Baiq Nuril, kerap menelepon dirinya dan berbicara cabul.

MA menolak PK yang diajukan Baiq Nuril karena dalam hukuman di tingkat kasasi dinilai tak terjadi kekhilafan pada putusan hakim. Dalam putusan MA, Baiq Nuril dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE jo Pasal 45 ayat 1 UU ITE.

Diposting 10-07-2019.

Dia dalam berita ini...

S.W.Yudha

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Timur IX