Sebanyak 32 calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akhirnya lolos persyaratan administrasi dan makalah yang diputuskan dalam rapat pleno Komisi XI DPR RI. Jumlah itu merupakan hasil penelitian terhadap 64 calon yang mendaftar.
Dalam keterangan persnya yang diterima Parlementaria, Kamis (4/7/2019), Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan mengungkapkan, tim Panitia Seleksi (Pansel) Komisi XI sudah bekerja menyeleksi para calon sejak Selasa (2/7/2019) dan berakhir pada Kamis (4/7/2019). "Berdasarkan hasil laporan Pansel Komisi XI, dalam rapat pleno internal komisi XI, disepakati dan disetujui sebanyak 32 calon anggota BPK lolos dalam proses seleksi administrasi dan makalah," tuturnya.
Penelitian terhadap para calon menyangkut isi makalah yang disajikan. Misalnya, konsistensi keterkaitan antar bagian dalam makalah, sistematika penulisan, dan yang penting juga adalah kejelasan usulan program dan fokus kegiatan yang akan dilakukan calon jika terpilih.
Selanjutnya ke-32 nama calon anggota BPK tersebut akan diteruskan ke DPD RI untuk mendapatkan rekomendasi lebih lanjut. Beberapa nama anggota DPR RI ternyata muncul sebagai calon anggota BPK. Mereka adalah Pius Lustrilanang, Ahmadi Noor Supit, Willgo Zainar, Tjatur Sapto Edy, Akhmad Muqowam, dan Nurhayati Ali Assegaf.