Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Komisi XI Dorong Penggunaan Dana Pungutan Sawit Untuk Petani Plasma

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Achmad Hafisz Tohir mendorong Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menyalurkan bantuan dana pungutan sawit kepada para petani plasma perkebunan sawit (kelompok/koperasi) dengan porsi dan keberpihakan yang lebih besar.

"Ada beberapa kelompok masyarakat (petani sawit plasma) dan Koperasi yang sudah menerima bantuan untuk replanting dari bantuan BPDPKS. Namun dari sisi jumlah dan porsinya belum maksimal," ungkap Hafisz usai memimpin pertemuan dengan jajaran BPDPKS, Perwakilan Pemda Riau, Kepala Kanwil DJPb Provinsi Riau serta Kelompok Tani Perkebunan Sawit Riau di Pekanbaru, Riau, Jum'at (28/6/2019).

Politisi Partai Amanat Nasional ini menegaskan, bahwa bantuan dari BPDPKS tersebut jangan sampai diterima oleh perkebunan besar milik korporasi perusahaan sawit. "Kalau di sisi korporasi rasanya mereka tidak perlu lagi diberikan supporting dana atau pun sosialisasi," imbuh Hafizs.

Di setiap korporasi kelapa sawit, terdapat 30 sampai 40 persen petani plasma. Ia menanyakan apakah petani-petani plasma ini sudah dibina oleh BPDPKS. Tetapi, kalau hanya korporasi saja yang dibina, maka Hafisz menganggap bahwa ini nmerupakan sebuah tragedi bagi rakyat, mengingat sasaran utama BPDPKS ini adalah petani swadaya.

“Data yang masuk ke kami, itu masih sedikit sekali BPDPKS yang diberi bantuan replanting dari dana kompensasi sawit. Total jumlah dana pungutan kelapa sawit ini sudah mencapai sekitar Rp 27 triliun dan ini sedang kita dalami untuk apa saja penggunaannya selama ini," tandas politisi dapil Sumatera Selatan I itu.

Selanjutnya, Hafisz menjelaskan bahwa DPR RI sudah membentuk Panitia Kerja (Panja) Kelapa Sawit untuk mendapatkan informasi tentang penggunaan dana pungutan kelapa sawit ini. Hanya saja kinerjanya saat ini masih belum efektif dan maksimal karena terbentur tahun politik dan pemilu.

Sementara itu, Direktur Keuangan, Umum, Kepatuhan dan Manajemen Resiko BPDPKS Catur Ariyanto Widodo menjelaskan saat ini agak sulit menyusun proyeksi pungutan, karena pemerintah menghentikan sementara pungutan atas ekspor Crude Palm Oil (CPO) untuk disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.152/PMK.05/2018 tentang Perubahan Atas PMK No.81/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Umum Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Pada Menteri Keuangan.

"Dengan PMK ini pungutan ekspor kelapa sawit, CPO dan turunannya saat ini menjadi nol untuk sementara waktu, karena harga CPO saat ini berada di bawah US$ 570 per ton," ungkap Catur. Berdasarkan peraturan tersebut, selama harga CPO di bawah 570 dolar Amerika Serikat (AS) per ton, tarif ditetapkan 0 dolar AS. Namun, jika harga CPO 570 – 619 dolar AS per ton, maka tarif bervariasi dari 5 sampai 25 dolar AS. Bila harga CPO diatas 619 dolar AS  per ton, maka tarif bervariasi antara 20 sampai 50 dolar AS.

BPDPKS tetap menjalankan program-program yang sudah ditetapkan meskipun pungutan dihentikan sementara, karena BPDPKS memiliki surplus anggaran yang bisa digunakan. "Sesuai dengan aturan Menteri Pertanian, dana BPDPKS hanya diberikan kepada para petani sawit yang lahannya 'clean and clear' alias tidak dalam kasus sengketa dan bukan masuk kawasan hutan (bersertifikat). BPDPKS juga berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN agar perkebunan sawit masuk dalam program nasional penerbitan sertifikatnya," pungkasnya.

Diposting 02-07-2019.

Dia dalam berita ini...

Achmad Hafisz Tohir

Anggota DPR-RI 2014
Sumatera Selatan I