Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Klaim Bersih Sejak di DPR, Menag Lukman Bantah Terima Rp 70 Juta

Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin disebut menerima suap Rp 70 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanudin. Uang haram itu diduga terkait pengangkatan Haris sebagai kepala kanwil.

Ditemui usai Sidang Isbat, Lukman mengaku terkejut dirinya disebut menerima Rp 70 juta. Lukman membantah menerima uang terkait pengangkatan Haris sebagai Kakanwil Provinsi Jatim.

“Sungguh sama sekali tidak pernah menerima, sebagaimana yang didakwakan itu. Rp 70 juta rupiah dalam dua kali pemberian katanya menurut pemberian Rp 20 juta dan Rp 50 juta. Saya tidak pernah mengetahui apalagi menerima adanya hal seperti itu,” kata Lukman ditemui di Kantor Kemenag, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/6).

Selain itu, Politikis Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menegaskan, dirinya tidak pernah menerima gratifikasi terkait kenaikan jabatan. Lukman pun menegaskan, kariernya di dunia politik selalu menjauh dari yang berbau praktik korupsi.

“Saya 17 tahun di Senayan sebagai anggota DPR, saya menjauhi itu semua, bahkan saya masuk dalam gerakan antikorupsi bekerjasama dengan berbagai kalangan. Jadi saya betul-betul menjaga, tidak hanya integritas tapi reputasi saya dalam upaya bersama pemberantasan korupsi,” tegas Lukman.

Terkait adanya pertemuan di Hotel Mercure, kata Lukman, dirinya melakukan pembinaan terhadap sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemenag. Politikus senior PPP itu memastikan, tidak ada pertemuan khusus dinhotel mewah tersebut.

“Sehingga tidak mungkin saya menerima sebagaimana yang disampaikan, selalu berada di kerumunan banyak orang. Saat saya tiba sampai meninggalkan acara,” pungkas Lukman.

Sebelumnya, Menag Lukman Hakim Saifuddin disebut menerima Rp 70 juta dari Kepala Kantor Kemenag Wilayah Jawa Timur, Haris Hasanudin. Uang itu diduga terkait intervensi Lukman dalam pengangkatan Haris sebagai kepala kanwil.

Hal itu dikatakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan terhadap Haris yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (29/5).

Menurut jaksa, perbuatan Lukman menerima suap itu dilakukan bersama-sama dengan Romahurmuizy alias Rommy yang merupakan anggota DPR sekaligus Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Rommy disebut memerintahkan Lukman yang merupakan kader PPP, agar tetap mengangkat Haris Hasanudin sebagai Kakanwil Kemenag Jatim. Padahal, secara persyaratan, Haris dinilai tidak layak lolos seleksi karena masih menjalani hukuman disiplin pegawai negeri.

Menurut jaksa, pada 1 Maret 2019, di Hotel Mercure Surabaya, Haris melakukan pertemuan dengan Lukman Hakim. Dalam pertemuan tersebut, Lukman menyampaikan bahwa ia akan tetap mengangkat Terdakwa sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim.

Kemudian, Haris memberikan uang kepada Lukman sejumlah Rp 50 juta. Selanjutnya, pada 4 Maret 2019, Haris diangkat sebagai Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: B.II/04118 dan dilantik pada 5 Maret 2019.

Kemudian, pada 09 Maret 2019, bertempat di Tebu Ireng Jombang, Haris kembali memberikan uang sejumlah Rp 20 juta kepada Lukman Hakim melalui Herry Purwanto.

Diposting 04-06-2019.

Mereka dalam berita ini...

M. Romahurmuziy

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Tengah VII

Lukman Hakim Saifuddin

Caleg DPR-RI 2019-2024
Jawa Barat 6