Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

BPN Tepis TKN yang Sebut Minta Diskualifikasi Jokowi Cuma Buat Sensasi

Isu: Pilpres 2024,

Detik News, 27-05-2019

TKN Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin menyebut gugatan meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Jokowi yang diajukan Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno hanya buat sensasi. BPN Prabowo-Sandiaga menepis tudingan itu.

"Bukan sensasi, ngapain, masa kita sensasi. Kita justru menunjukkan konstitusional kita, dengan maju ke MK kita taat hukum, koridor hukum kita ikuti. Sekalipun saya pribadi juga ya sudah kehilangan kepercayaan pada Mahkamah Konstitusi karena untuk memutuskan yang lebih krusial, lebih prinsip soal demokrasi, soal undang-undang, kesetaraan dan lain-lain, untuk kasus JR (Judicial Review) presidential threshold 20% saja MK tidak bisa adil, padahal itu tidak ada kepentingan" kata Juru Debat BPN, Ahmad Riza Patria, Minggu (26/5/2019) malam.

Dia mengatakan gugatan diskualifikasi itu adalah hal biasa. Alasannya, menurut Riza, Jokowi sebagai petahana menggunakan kekuasaan hingga instrumen pemerintah secara sistematis, terstruktur dan masif untuk pemenangan di Pilpres 2019.

"Dulu-dulu juga begitu, capres-capres sebelumnya juga begitu. Kenapa begitu? Karena rezim Jokowi, petahana menggunakan kekuasaannya, kewenangannya, instrumen pemerintah, aparat, ASN, BUMN, sampai kepala desa, RT/RW digunakan secara sistematis, terstruktur dan masif bahkan brutal untuk pemenangan pak Jokowi, 01," jelasnya.

Riza menyebut soal dugaan pengerahan aparat hingga kepala desa untuk pemenangan Jokowi-Ma'ruf itu bisa ditanya langsung ke rakyat. Ketua DPP Gerindra ini pun membandingkan Jokowi dengan presiden sebelumnya yang ikut Pemilu sebagai petahana.

"Dulu Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) pernah jadi petahana 2009 nggak begini. Nggak menggunakan aparat keamanan, ASN, BUMN, kepala desa dan lain-lain. Dulu Ibu Megawati pernah jadi petahana 2004, nggak menggunakan polisi, BUMN, Kejaksaan, nggak menggunakan apalagi kepala desa, RT/RW, BUMN, program, nggak," tuturnya.

Sebelumnya, tim hukum Prabowo-Sandiaga mengajukan 7 tuntutan dalam gugatan hasil pilpres yang diajukan ke MK. TKN Jokowi-Ma'ruf menilai 7 tuntutan, yang salah satunya meminta diskualifikasi Jokowi-Ma'ruf, menunjukkan kuasa hukum Prabowo-Sandiaga tak membaca UU Pemilu dan hanya cari sensasi.

"Teman-teman advokat paslon 02 ini memang nggak sempat baca UU Pemilu dan PMK-nya atau memang tidak mau dan hanya ingin buat sensasi saja dengan petitum soal diskualifikasi paslon 01 dan penetapan paslon 02 sebagai presiden dan wakil presiden agar pendukung mereka senang," kata Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani, kepada wartawan, Minggu (26/5).

Diposting 27-05-2019.

Mereka dalam berita ini...

Arsul Sani

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Tengah X

Ahmad Riza Patria

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Barat III