Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Kapal TNI AL Ditabrak, Anggota Komisi I: RI Bisa Minta Ganti Rugi ke Vietnam

Kapal TNI AL, KRI Tjiptadi-381, ditabrak kapal perikanan Vietnam di perairan Natuna Utara. Pemerintah RI disebut bisa meminta ganti rugi kepada Vietnam akibat kejadian itu.

"Pemerintah melalui Kemenlu bisa mengirimkan nota protes ke Vietnam atas intrusi Kapal Pengawas Perikanan Vietnam ke yurisdiksi hukum Indonesia," ujar anggota Komisi I DPR Charles Honoris kepada wartawan, Senin (29/4/2019).

Komisi I DPR membidangi soal hubungan internasional serta pertahanan, dan bermitra salah satunya dengan TNI. Charles menyebut Menlu Retno Marsudi juga diminta memanggil Dubes Vietnam di Indonesia untuk meminta klarifikasi.

"Menlu juga harus memanggil Dubes Vietnam untuk RI untuk memberikan penjelasan atas insiden tersebut," ucap politikus PDIP itu.

KRI Tjiptadi ditabrak kapal pengawas perikanan Vietnam saat sedang menangkap kapal berbendera Vietnam yang menangkap ikan secara ilegal di perairan Indonesia. Kapal pengawas perikanan Vietnam itu juga disebut memprovokasi kapal TNI AL karena penangkapan tersebut.

"Pemerintah juga bisa meminta ganti kerugian dari pemerintah Vietnam terhadap kapal AL yang rusak akibat ditubruk oleh Kapal Pengawas Perikanan Vietnam," kata Charles.

Soal kapal Vietnam BD 979 yang ditangkap kapal TNI AL karena mencuri ikan di wilayah Indonesia, Komisi I DPR meminta agar diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Charles mengingatkan, perbuatan mereka adalah tindakan kriminal.

"Terkait kapal pencuri ikan dan awak kapal tersebut yang berhasil diamankan harus diproses hukum sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Tindakan mereka adalah tindakan kriminal," tegasnya.

Menurut Charles, mekanisme hukum dan institusi internasional juga dapat digunakan apabila Vietnam tidak menggubris permohonan Indonesia. Pemerintah Indonesia bisa menggugat permasalahan ini di forum peradilan internasional seperti Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) atau ke Mahkamah Laut Internasional atau International Tribunal for the Law of the Sea (ITLOS).

"Pemerintah RI bisa mengajukan gugatan di forum peradilan internasional seperti Mahkamah Internasional (ICJ) atau Mahkamah Laut Internasional (ITLOS) untuk meminta ganti kerugian," sebut Charles.

"Putusan dari mahkamah internasional bukan hanya terkait ganti rugi, tetapi bisa memberikan preseden hukum dan memperkuat klaim teritorial laut wilayah RI," lanjutnya.

Seperti diketahui, video yang memperlihatkan KRI Tjiptadi-381 ditabrak oleh kapal Vietnam di Laut Natuna Utara beredar viral di media sosial. Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Yudo Margono, KRI Tjiptadi, sedang melakukan penegakan hukum terhadap kapal ikan Vietnam BD 979 yang sedang melakukan penangkapan ikan secara ilegal. 

Insiden itu dilaporkan terjadi di perairan Indonesia tepatnya di Laut Natuna Utara pada Sabtu (27/4) pukul 14.45 WIB. Menurut Laksda Yudo, pihak Vietnam juga mengklaim perairan tersebut adalah wilayah miliknya.

Atas peristiwa tersebut, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) sudah memanggil pejabat Kedubes Vietnam. Secara resmi, Kemlu sudah menyampaikan protesnya.

"Pagi tadi Kementerian Luar Negeri telah memanggil wakil dari kedubes Vietnam di Jakarta dan menyampaikan protes Indonesia atas kejadian yang terjadi kemarin. Kementerian Luar Negeri menunggu laporan lengkap atas kejadian tersebut dari panglima TNI untuk kita jadikan dasar dalam penyelesaian masalah ini dengan pemerintah Vietnam," ujar juru bicara Kemlu Arrmanatha Nasir di kantornya, Jalan Pejambon, Jakarta Pusat, Senin (29/4).

Diposting 30-04-2019.

Dia dalam berita ini...

Charles Honoris

Anggota DPR-RI 2014
DKI Jakarta III