Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 tahun 1987 tentang Penyerahan Prasarana Lingkungan, Utilitas Umum Dan Fasilitas Sosial Perumahan Kepada Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini sudah dicabut /diubah sebagian oleh peraturan/perundangan lain.
Cek!