Peraturan Menteri Keuangan No 141/PMK.03/2015 tahun 2015 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
Peraturan Menteri Keuangan ini sudah mencabut/ mengubah peraturan lain.
Cek!