Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 12 tahun 2015 tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Listrik Di Tempat Kerja
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini sudah dicabut /diubah sebagian oleh peraturan/perundangan lain.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini sudah mencabut/ mengubah peraturan lain.
Cek!