Peraturan Dirjen Perbendaharaan No PER-41/PB/2012 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-66/PB/2005 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
Peraturan Dirjen Perbendaharaan ini sudah mencabut/ mengubah peraturan lain.
Cek!