Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 6/POJK.03/2018 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.03/2016 tentang Prinsip Kehati-Hatian dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product bagi Bank Umum
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini sudah mencabut/ mengubah peraturan lain.
Cek!