Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 3/POJK.04/2018 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini sudah mencabut/ mengubah peraturan lain.
Cek!