Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 16/POJK.03/2018 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44/POJK.03/2017 tentang Pembatasan Pemberian Kredit Atau Pembiayaan Oleh Bank Umum untuk Pengadaan Tanah dan/atau Pengolahan Tanah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini sudah mencabut/ mengubah peraturan lain.
Cek!