Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 15/POJK.03/2018 tahun 2018 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Atau Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank untuk Mendorong Pertumbuhan Sektor Pariwisata dan Peningkatan Devisa
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini sudah dicabut /diubah sebagian oleh peraturan/perundangan lain.
Cek!