Peraturan Menko Perekonomian No 15 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Selaku Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Bidang Usaha Yang Merupakan Kegiatan Utama Di Kawasan Ekonomi Khusus
Peraturan Menko Perekonomian ini sudah mencabut/ mengubah peraturan lain.
Cek!