Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 27 tahun 2018 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Banten, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, dan Papua
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini
sudah dicabut /
diubah sebagian oleh peraturan/perundangan lain.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini sudah
mencabut/ mengubah peraturan lain.
Cek!