Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No 7 tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional ini sudah mencabut/ mengubah peraturan lain.
Cek!