Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Napi Korupsi Boleh nyaleg, Gerindra : Hak Politik Orang Jangan Dihilangkan

sumber berita , 17-09-2018

WAKIL Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon membuka kemungkinan partainya memasukkan calon anggota legislatif (caleg) yang berasal dari mantan narapidana korupsi.

Gerindra, kata Fadli, akan mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 terkait mantan napi korupsi dibolehkan maju sebagai caleg di pemilu 2019.

Ia berpedoman dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang menyebut mantan napi eks korupsi tak dilarang menjadi caleg.

“Kami tidak mau melanggar UU. Kami hidup kan kerangkanya UU. Kalau UU membolehkan, berarti kan kami tidak boleh menghilangkan hak orang untuk dipilih atau memilih," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/9).

Pun demikian, Fadli enggan jika partainya disebut sebagai partai yang tidak mendukung pemberantasan korupsi. Ia membantah jika ada anggapan yang menyebut Partai Gerindra sebagai paling banyak mencalonkan eks napi korupsi.

Menurutnya, Gerindra tidak mencalonkan celeg eks napi korupsi di DPR RI. Meskipun, ia tak memungkiri ada caleg dari Gerindra di daerah yang berasal dari eks napi korupsi.

“Di DPR RI tidak ada, yang namanya legislatif itu DPR RI. DPRD bukan legislatif, itu bagian sebetulnya masih pemerintah provinsi dan kabupaten kota,” jelasnya. 

Diposting 17-09-2018.

Dia dalam berita ini...

Fadli Zon

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Barat V