Fraksi PDI Perjuangan berubah pilihan terhadap definisi terorisme dalam pembahasan rancangan UU perubahan UU 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Anti Terorisme).
Perubahan tersebut disampaikan Anggota Pansus RUU Terorisme mewakili PDIP, Risa Mariska saat rapat pembahasan RUU Anti Terorisme di Ruang Rapat Banggar DPR RI, Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5).
Risa menyebut pengambilan keputusan ini untuk memperkuat dukungan dan memperkuat dukungan kepada aparat penegak hukum dalam memberantas terorisme.
"Dengan mempertimbangkan berbagai aspek itu, maka Fraksi PDI Perjuangan untuk defininisi memilih untuk memakai definisi yang kedua," ujarnya.
Pada rapat Tim Perumus RUU Anti Terorisme kemarin, PDIP bersama PKB tetap mempertahankan alternatif pertama yakni tidak ada frasa motif dalam batang tubuh definisi terorisme.
Adapun bunyi lengkap definisi dalam alternatif kedua, yaitu Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional.
Sementara Alternatif kedua menjelaskan terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi atau politik atau gangguan keamanan negara.