KETUA Komisi I DPR RI Abdul Kharis Al Masyhari mempertanyakan payung hukum pembentukan Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) dalam memberantas terorisme. Menurutnya, saat ini revisi UU Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme) masih berlangsung di DPR RI.
"Negara kita negara hukum dan semua berlaku berlandaskan hukum yang ada. Masalahnya ada dasar hukumnya enggak. Dasar hukumnya apa?" kata Kharis saat dihunbungi, Kamis (17/5).
Ia mengatakan pembahasan RUU tersebut hampir selesai. Oleh karena itu, ia menyarankan kepada pemerintah untuk menunggu pembahasan revisi undang-undang tersebut selesai sehingga rencana pembentukan Koopsusgab nantinya menyesuaikan.
"Ini revisi Undang-undang Antiterorisme hampir selesai, tunggu dulu sebentar. Toh undang-undang yang lama masih bisa dijalankan," tandasnya.