WAKIL Ketua DPR RI, Agus Hermanto meyakini Revisi Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme bisa selesai bulan depan. Untuk diketahui, pembahasan revisi sempat molor setelah pemerintah meminta penundaan karena adanya sejumlah poin yang belum disepakati salah satunya definisi terorisme.
"Kalau pemerintah sudah sepakat dan satu kata rasanya tidak ada waktu lama digunakan. Tinggal melaksanakan keputusan itu sehingga kita melaksanakan barangkali keputusan tingkat pertama kemudian langsung dibawa ke tingkat kedua. Menurut hemat kami sih dalam waktu yang dekat seharusnya itu bisa dilaksanakan. Kalau ancer-ancer Juni rasanya sudah selesai tuh," ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (16/5)
Menurut Agus, revisi tersebut bisa dirampungkan lebih awal bila pemerintah tidak meminta penundaan. Dia pun mengingatkan bahwa suatu Undang-undang memerlukan persetujuan dua pihak, DPR dan pemerintah.
"Sebelum rapat penutupan paripurna kan mau diambil keputusan. Tapi pemerintah ingin menyamakan persepsinya dulu tentang masalah terorisme tersebut. Sehingga, pemerintahlah yang minta menunda. Nah kalau sekarang pemerintah sudah sepakat dan satu kata rasanya enggak ada waktu lama digunakan," pungkasnya.