Anggota DPR RI asal Aceh, Nasir Djamil mengatakan, Peraturan Gubernur (Pergub) soal pelaksanaan hukuman cambuk di lapas perlu direvisi secara terbatas.
Dia berharap, revisi terbatas bisa rampung dengan cepat tanpa ada kendala apapun. Sehingga, peraturan tersebut bisa diterapkan dengan komprehensif.
"Pemberlakuan Pergub tersebut perlu dilakukan revisi secara terbatas oleh pihak DPRA dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk selanjutnya bekerja secara maraton dalam waktu yang relatif singkat," kata Nasir Djamil saat dihubungi di Jakarta, Minggu (29/4/2018).
Selain itu, Nasir Djamil juga mengatakan tentang perlunya pelibatan semua unsur di kabupaten/kota dalam merumuskan Pergub tersebut, karena ini berlaku untuk seluruh Aceh.
Jika tidak, maka tidak tertutup kemungkinan akan ada kabupaten/kota yang melawan seperti halnya kabupaten Aceh Besar.
"Jadi, gubernur perlu membahas kembali secara terbuka dan tidak ada hal-hal yang patut disembunyikan," tandasnya.