Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Pepres TKA Rendahkan Nilai Tawar Pekerja Indonesia

Anggota Komisi IX DPR RI Adang Sudrajat menyatakan, Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) akan merendahkan nilai tawar pekerja Indonesia. Mereka akan berhadapan dengan pilihan yang teramat sulit untuk dipilih.

"Negara ini karena banjir tenaga kerja, membuat kondisi pengendalian lapangan kerja sepenuhnya ada di tangan para pemberi kerja. Inilah yang membuat rendahnya nilai tawar pekerja Indonesia. Dengan kondisi yang rumit ini, maka kedudukan pemerintah sebagai regulator aturan ketenagakerjaan menjadi sangat penting," kata Adang saat dihubungi di Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Politisi PKS ini menambahkan, dengan adanya regulasi yang memberikan keleluasaaan investor untuk membawa tenaga kerja asing, maka tidak ada lagi yang bisa melindungi angkatan kerja Indonesia.

Kelongggaran prosedur yang diberikan pemerintah saat ini ibarat orang tua yang membuang anaknya ke hutan rimba penuh binatang buas.

Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Kabupaten Bandung dan Bandung Barat ini menyebutkan, munculnya Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga kerja Asing, tentunya lebih banyak untuk kebaikan dan kepentingan bagi pembawa modal dari luar.

"Tenaga kerja negara kita saat ini telah dihadapkan pada pilihan bekerja tapi dengan kehilangan harga diri, atau tidak bekerja tapi kehilangan daya beli. Ini sebuah pilihan yang bukan untuk di pilih," tuturnya.

Adang menjabarkan, dampak lanjutan dari penggalakkan Perpres TKA oleh pemerintah saat ini semakin mengondisikan rendahnya nilai tawar tenaga kerja Indonesia.

Pembangunan fisik dengan pengabaian sisi kemanusiaan akan menimbulkan akibat buruk dalam jangka waktu pendek maupun panjang. 

Seharusnya, kata Adang, pemerintah kembali pada kedudukan yang strategis dan tidak bisa digantikan oleh pihak manapun. Dimana, pemerintah harus menjadi pelindung angkatan kerja Indonesia dengan tidak mengabaikan kepentingan semua pihak.

"Saya mengingatkan kepada pemerintah bahwa negara ini memiliki amanat Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 yang mengamanahkan kepada negara untuk memberikan kesempatan bekerja yang layak," ucapnya.

"Bila penyelenggara negara tidak sanggup lagi melaksanakan amanat konstitusi dan berjalan tanpa koreksi, maka negara ini akan kehilangan harga diri di hadapan rakyatnya sendiri," pungkasnya.

Diposting 24-04-2018.

Dia dalam berita ini...

Adang Sudrajat

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Barat II