Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Taufik Tantang Ombudsman Kaji Penutupan Jalan di Kedubes Inggris, Berani?

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik meminta Ombudsman RI bersikap adil terkait kajian penutupan jalan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Taufik membandingkan jalan-jalan umum di Ibu Kota yang juga ditutup selama bertahun-tahun demi kepentingan sepihak, seperti di jalan di Kedutaan Besar Inggris dan di sekitar Mabes Polri. Namun, selama ini Ombudsman tutup mata.

"Ombudsman harus berkeadilan. Ombudsman coba dong kaji penutupan jalan di Kedutaan Besar Inggris. Itu bertahun-tahun disitu jalan ditutup lho. Ada nggak pendapat Ombudsman tentang itu? Kaji dong. di Mabes juga, kan ditutup juga tu. Jadi harus berkeadilan juga Ombudsman," kata Taufik, Jakarta, Selasa (27/3/2018).

Taufik berpendapat, penutupan Jalan Jatibaru diperuntukkan bagi kepentingan rakyat kecil, yaitu pedagang kaki lima.

"Ini untuk kepentingan rakyat kecil (PKL), kok Ombudsman malah lebih proaktif disitu. Sekarang saya tanya Kedutaan Besar Inggris untuk siapa?," tanya dia.

Karenanya, menurut Taufik, jika sekarang Ombudsman menyebut penutupan Jalan Jatibaru melanggar hukum, apakah penutupan jalan di Kedutaan Besar Inggris dan Mabes Polri tidak termasuk pelanggaran hukum.

"Makanya, saya tanya Ombudsman, kalau ada yang kayak gitu, dilakukan (pengkajian) gak?. Melanggar nggak itu penutupan jalan kalau gitu?. Yang perlu dicatat juga, di Jatibaru itu bukan PKL ditempatkan (permanen), tapi PKL ditata," beber Ketua DPD Gerindra DKI itu.

"Sekarang PKL mau ditata di mana oleh Ombudsman? (Penempatan PKL di Jatibaru) ini kan (sifatnya) sementara, penataan sementara yang suatu saat akan ketemu yang permanen seperti apa. Makanya dikaji dulu. Mereka ini 15 tahun loh PKL itu, 15 tahun dikejar-kejar. Sekarang (PKL) agak tenang," jelas Taufik.

Sebelumnya, Ombudsman menyatakan penempatan PKL di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, menyalahi aturan (maladministrasi). Bahkan, Ombudsman menyebut hal tersebut perbuatan melawan hukum.

Ombudsman memberi waktu 60 hari kepada Pemprov DKI untuk membebaskan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, dari pedagang kaki lima (PKL).

"Evaluasi menyeluruh dan penataan ulang kawasan Tanah Abang sesuai peruntukannya agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Ombudsman dalam keterangan persnya.

Diposting 28-03-2018.

Dia dalam berita ini...

Mohamad Taufik

Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta 2014