Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

MKD akan Buat Batasan yang Merendahkan DPR

MAHKAMAH Kehormatan Dewan (MKD) mengatakan akan memberikan batasan mengenai hal-hal yang dianggap merendahkan martabat dan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Hal itu sebagai tindak lanjut atas revisi UU MD3 terutama Pasal 122 huruf k.

Pasal 122 huruf k berbunyi, 'dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121A, Mahkamah Kehormatan Dewan bertugas mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.'

"Kami diminta dalam rangka untuk memberikan parameter dalam konteks bagaimana pasal ini dikategorikan merendahkan kehormatan DPR. MKD diminta untuk menyusun kode etik dan tata beracara," kata Wakil Ketua MKD Sarifudin Sudding, di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (13/2).

Sudding menegaskan bahwa tidak ada maksud DPR untuk mengkriminalisasi orang yang mengkritik DPR. Jika kritik terhadap DPR tersebut membangun, hal itu tidak akan menjadi masalah.

Pada kesempatan yang sama, Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pihaknya akan hati-hati dalam memproses permintaan anggota DPR yang merasa direndahkan martabatnya.

"Kami juga tidak akan sembrono. Kalau ada permintaan dari anggota, dia merasa dirugikan, kita akan proses, kita akan proses secara hati-hati," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Badan Legislatif (Baleg) Supratman Andi Agtas menuturkan, pasal 122 huruf k tersebut dimaksudkan untuk menjaga martabat dan kehormatan DPR.

Menurutnya, publik boleh mengkritik DPR, namun tidak boleh memberikan stigma yang berlebihan yang tidak sesuai dengan etika berbangsa dan bernegara.

"Mana batas-batas kehormatan kita? Itu dalam etika dan adat kita udah nyata, engga boleh hate speech, menyebarkan berita bohong, yang mendiskreditkan. Tapi kalau menyoroti kinerja DPR, DPR tidak melaksanakan fungsi legislasinya secara benar maupun produktivitasnya rendah, ya enggak bisa diapa-apain kalau memang faktanya seperti itu," tandasnya.

Wakil Ketua MKD Sarifudin Sudding mempersilakan kepada publik yang mau melakukan judicial review (JR) terhadap UU MD3 yang baru disahkan pada Senin (13/2). "Hak masyarakat untuk melakukan JR terhadap suatu UU jika dianggap bertentangan konstitusi," tandasnya.

Menanggapi anggapan publik yang merasa sia-sia saja jika melakukan uji materi ke MK lantaran dugaan kedekatan MK dengan DPR, Sudding menepis hal itu. Menurutnya, Mahkamah Konstitusi itu diisi oleh para negarawan.

"Bukan orang-orang yang mudah dipengaruhi atau ada ikatan emosional dan mengambil keputusan di luar konteks kepentingan bangsa dan negara," kilahnya.

Diposting 19-02-2018.

Mereka dalam berita ini...

Sufmi Dasco Ahmad

Anggota DPR-RI 2014
Banten III

Sarifuddin Sudding

Anggota DPR-RI 2014
Sulawesi Tengah