Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Fadli Zon Sahkan Pasal Penghinaan DPR tapi Tolak Pasal Penghinaan Presiden

sumber berita , 14-02-2018

DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) pada rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin silam(12/2/2018).

Wakil Ketua DPR, Fadli Zon yang pada saat itu menjabat sebagai pemimpin rapat telah mengetuk palu sebagai tanda bahwa revisi Undang-Undang MD3 telah disetujui.

Draf revisi Undang-undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) memuat kewenangan baru bagi Mahkamah Kehormatan Dewan ( MKD) untuk melaporkan pihak yang merendahkan martabat DPR dan anggota DPR.

Hal itu tercantum dalam pasal 122 huruf k yang berbunyi MKD bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Namun saat dilansir Tribunwow.com dari akun Twitternya,@fadlizon, dirinya menegaskan bahwa pasal penghinaan yang dimuat dalam hasil RUU MD3 bukan berarti para wakil rakyat anti kritik.

Fadli Zon juga menegaskan bahwasannya DPR tetap terbuka dan membutuhkan kritik.

Pasal penghinaan trhdp parlemen atau contempt of parliament yg termuat dlm hasil revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 ttg MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) bukan berarti para wakil rakyat antikritik.

DPR tetap terbuka dan membutuhkan kritik.

Menanggapi fenomena tersebut, salah satu netizen mengingatkan saat Fadli Zon menolak pasal penghinaan presiden masuk ke dalam RUU KUHP.

Saat itu, Fadli Zon mengkritisi kemunculan pasal penghinaan presiden dalam Revisi UU KUHP, Sabtu (3/2/2018).

Menurut dia, regulasi itu menunjukkan kemunduran demokrasi dan mengekang kebebasan masyarakat.

Fadli menilai sebagai pemimpin negara, presiden harus siap diterpa kritik.

"Masa lalu pemimpin seperti Bung Karno, Bung Hatta juga seperti itu (siap dikritik). Pemimpin harus dikritik dan siap dikiritik," ujar Fadli.

Ia tak sepakat jika pasal tersebut dianggap menjaga kewibawaan pemerintah.

"Kewibawaan itu dari kinerja. Kalau di demokrasi kewibawaan itu bukan dari hukum besi yang kemudian dia harus dilindungi dari kritik," katanya.

Fadli mengatakan, pasal tersebut berpotensi membentuk pemerintah yang otoritarian.

Partai Gerindra, kata dia, secara tegas menolak bangkitnya pasal tersebut.

"Saya kira itu MK sudah memutuskan juga (membatalkan). Jadi, seharusnya tidak ada lagi pasal-pasal itu," ujarnya.

Diposting 15-02-2018.

Dia dalam berita ini...

Fadli Zon

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Barat V