Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

KPK Bisa Diangket, Fahri: Menegaskan Kewenangan Pengawasan DPR

Detik News, 09-02-2018

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan DPR dapat menjadikan KPK sebagai obyek angket di DPR. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan putusan itu sebagai penegasan hak konstitusional DPR dalam fungsi pengawasan.

"Jadi ini adalah penegasan dari keyakinan konstitusional yang selama ini kita anut. Sebab itu, sebaiknya, keputusan ini menegakkan sikap semua lembaga negara agar mau diawasi DPR tanpa terkecuali," ujar Fahri pada wartawan, Jumat (9/2/2018).

DPR sebagai badan legislatif, kata Fahri, merupakan lembaga pengawas tertinggi. Karena itu, DPR memiliki hak untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh lembaga negara.

"Keputusan itu menegaskan sesuatu yang wajar dan normal dalam tradisi presidensialisme, bahwa lembaga pengawas tertinggi di negara kita ini adalah DPR RI," tutur Fahri.

"Dan karena dia lembaga pengawas tertinggi, maka dia memiliki seluruh hak dalam pengawasan dan menggunakan hak-hak pengawasan itu kepada lembaga negara apapun yang menggunakan kewenangan yang diberikan negara dan uang serta fasilitas yang diberikan negara," imbuhnya. 

Fahri kemudian menyebut, salah satu fungsi pengawasan yang dapat dilakukan oleh DPR adalah melalui angket. Melalui angket, DPR berusaha mencari fakta-fakta apabila ada dugaan penyalahgunaan wewenang dari suatu lembaga negara.

Melalui putusan MK itu, DPR telah mendapatkan legal standing untuk melakukan angket terhadap seluruh badan eksekutif tanpa terkecuali.

"Penggunaan hak angket adalah penggunaan hak tertinggi yang harus dihormati sampai kapanpun selama kita menganut sistem demorkasi presidensialisme," jelas Fahri. 

"Hak angket adalah hak untuk menggunakan kewenangan penyelidikan dan penyidikan yang tertinggi yang dimiliki oleh negara dalam perspektif hukum tata negara. Maka tidak ada satu lembaga manapun yang bebas dari kontrol pengawasan DPR," urainya.

Penolakan gugatan oleh MK terhadap perkara nomor 36/PUU-XV/2017 itu dinilai Fahri sebagai bentuk legitimasi MK terhadap kewenangan DPR. Lewat putusan itu, hak DPR sebagai lembaga pengawas tidak dapat diragukan lagi. 

"Sekali lagi, sebagai mekanisme penyelidikan dan penyidikan tertinggi, hari ini hak angket mendapatkan basis legitimasi konstitusionalnya yang tidak dapat diragukan lagi oleh siapapun," ucapnya.

Gugatan atas Hak Angket tersebut diajukan Achmad Saifudin Firdaus dan kawan-kawan. Adapun yang diajukan penggugat untuk diuji oleh MK adalah Pasal 79 ayat (3) Undang-undang nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Pasal itu mengatur soal penggunaan hak angket oleh DPR.

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan para pemohon," kata Ketua MK Arief Hidayat membacakan putusan di Mahkamah Konstitusi.

Dalam pertimbangannya, MK menilai KPK masuk ke dalam ranah eksekutif. Oleh sebab itu, DPR dinilai berhak menggunakan hak angket terhadap KPK.

Meskipun menolak permohonan pemohon soal hak angket DPR terhadap KPK, suara para hakim MK tidak bulat. Terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari 4 hakim MK, yaitu Saldi Isra, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, dan Maria Farida. 

Diposting 09-02-2018.

Dia dalam berita ini...

Fahri Hamzah

Anggota DPR-RI 2014
Nusa Tenggara Barat