Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Fahri Sebut Jokowi seperti Penjajah

Wakil Ketua Perwakilan Rakyat (DPR), Fahri Hamzah menyindir Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) atas munculnya Pasal 263 tentang Penghinaan Terhadap Presiden dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) per Januari 2018.

Menurut dia, pasal penghinaan terhadap presiden merupakan warisan pemerintah kolonial Belanda. Ketika itu pemerintah kolonial sedang menjajah Indonesia.

"Soal pasal penghinaan Presiden sebetulnya ini adalah pasal peninggalan Belanda, yang ditujukan untuk penghinaan kepada pemimpin-pemimpin kolonial, ratu Belanda, Gubernur Jenderal dan lain-lain, pasal ini memang digunakan bukan di Belanda, tapi di negara-negara jajahan," jelas Fahri dihubungi wartawan, Rabu (7/2/2018).

Dalam KUHP lama, pasal tentang penghinaan terhadap presiden telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Pembatalan itu sebagaimana tertuang dalam putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006.

"Jadi kalau pasal ini hidup itu sama dengan Presiden itu menganggap dirinya penjajah dan rakyat itu yang dijajah," ungkap dia.

Karena itu, kata Fahri, jika pasal penghinaan terhadap presiden kembali muncul, maka bentuk kemunduran demokrasi. Kemunculan pasal penghinaan presiden, tampak memutarbalikkan jarum jam peradaban demokrasi Indonesia.

"Jadi sungguh ini kemunduran yang luar biasa, karena itu harus dihentikan. Karena ini memutarbalik jarum jam peradaban demokrasi kita jauh ke belakang, mudah-mudahan Pak Jokowi paham bahwa ini kesalahan yang fatal," tandasnya.

Dalam draf RKUHP per Januari 2018, muncul Pasal 263 tentang Penghinaan terhadap Presiden. Pasal itu menyebutkan, orang yang dimuka umum menghina presiden atau wakil presiden dipidana dengan penjara lima tahun.

Diposting 08-02-2018.

Dia dalam berita ini...

Fahri Hamzah

Anggota DPR-RI 2014
Nusa Tenggara Barat