Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Komisi IX Perintahkan BUMN Penuhi Hak-hak Normatif Pekerja

sumber berita , 07-02-2018

Komisi IX DPR RI mendesak pemerintah segera menyelesaikan permasalahan pekerja outsourcing di perusahaan-perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sesuai Rekomendasi Panja Outsourcing Komisi IX DPR RI pada 22 Oktober 2013 lalu. Pasalnya, hingga saat ini, permasalahan itu masih belum diselesaikan, baik terhadap pekerja di perusahaan BUMN sendiri maupun di anak perusahaan BUMN tersebut.

“Setelah Komisi IX melakukan identifikasi, banyak sekali masalah-masalah yang terkait dengan posisi outsourcing. Sehingga melahirkan rekomendasi bagaimana memenuhi hak-hak normatif dari pekerja yang berstatus outsorcing itu. Ternyata sejak dikeluarkan 2013-2014 lalu, sampai sekarang enggak tuntas,” ungkap Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Syamsul Bachri, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (7/2/2018).

Pernyataan tersebut dia sampaikan usai rapat dengan Dirjen PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan RI, Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan RI, Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI, serta para Pimpinan BUMN. 

Komisi IX juga mendesak kepada para Direksi BUMN, seperti PT. PLN menyelesaikan masalah ketenagakerjaan terhadap pekerja yang saat ini mengalami permasalahan ketenagakerjaan.

Sementara kepada PT. Pertamina, Komisi IX mendesak agar menyelesaikan permasalahan awak mobil tangki di PT. Sapta Sarana Sejahtera, anak perusahaan PT. Pertamina serta menyelesaikan masalah hak-hak normatif dan pesangon kepada ahli waris pekerja NV NNGPM Sorong. 

Kemudian, Komisi IX mendesak PT. Krakatau Steel agar menyelesaikan hak-hak normatif dan pesangon dari pensiunan mantan pekerja PT. Krakatau Steel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  Dan kepada PT. Kertas Leces (Persero) dan PT. lglas (Persero) untuk menyelesaikan hak-hak normatif dan pesangon pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

“Kita sudah ambil kesimpulan tadi, memerintahkan kepada mereka, untuk menyelesaikan masalah ketenagakerjaan secara adil dan baik dengan norma-norma ketentuan perundang-undangan. Jangan dibiarkan pekerja itu gentayangan tidak jelas statusnya, di-PHK atau di-rumahkan, tapi tidak diberi hak-hak mereka,” tandas politisi F-PG itu.

Diposting 08-02-2018.

Dia dalam berita ini...

Syamsul Bachri

Anggota DPR-RI 2014
Sulawesi Selatan II