Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

NTT Layak Dimekarkan

sumber berita , 02-02-2018

Anggota Badan Legislasi DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan luas wilayah daratan kurang lebih 47.349,9 km2 dan lautan dengan luas kurang lebih 200.000  km2 layak untuk dimekarkan. Karena dengan adanya pemekaran kota dan kabupaten baru di NTT, menurutnya akan meningkatkan kualitas pelayanan publik, selain itu juga diharpakan pemerataan pembangunan daerah bisa semakin progresif.

Pernyataan tersebut disampaikan politisi dari Fraksi Partai Golkar ini saat Kunjungan Kerja Baleg DPR RI ke Provinsi NTT, Kamis (1/2). Pemekaran wilayah merupakan salah satu aspek penting dari pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan ketentuan PP No. 78 Tahun 2007 yaitu tentang Pemekaran Wilayah Provinsi, Kabupaten atau Kota. 

"Dengan daerah otonom baru, ada delapan kabupaten/kota yang diusulkan untuk dilakukan pemekaran. Dan saya kira sebagai daerah yang luas Provinsi Nusa Tenggara Timur sangat layak untuk dimekarkan. Agar  pelayanan publik, kemudian tentang kendali pemerintahan, dan pemerataan pembangunan bisa diwujudkan di daerah Nusa Tenggara Timur," papar Ace. 

Pemekaran wilayah penting untuk dilakukan karena merupakan upaya menciptakan pemerintahan yang efektif dan efisien serta berdaya guna demi mewujudkan percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pada umumnya pemerkaran wilayah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dengan rencana pemekaran di NTT diharapkan bisa terwujud percepatan pertumbuhan kehidupan masyarakat, percepatan pelaksanaan pembangunan perekonomian daerah, percepatan pengelolan potensi daerah, peningkatan keamanan dan keterlibatan, peningkatan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah.

Sementara dalam kesempatan yang sama, Gubernur NTT Frans Lebu Raya menyebutkan, rencana delapan daerah yang akan dimekarkan antara lain; Adonara, melalui Surat Gubernur NTT Nomor : Pem.135/316/2010 tanggal 28 Juli 2010 perihal Usulan Pembentukan Calon Kabupaten Adonara sebagai pemekaran dari Kabupaten Flores Timur di Provinsi NTT; Kota Maumere,  melalui Surat Gubernur NTT Nomor : Pem.135/317/2010 tanggal 28 Juli 2010 perihal Usulan Pembentukan Calon Kota Maumere sebagai pemekaran dari Kabupaten Sikka di Provinsi NTT; Pantar, melalui Surat Gubernur NTT Nomor : Pem.135/98/II/2014 tanggal 20 Februari 2014 perihal Usulan Pembentukan Calon Kabupaten Pantar sebagai pemekaran dari Kabupaten Alor di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kemudian, Amanatun, melalui Surat Gubernur NTT Nomor : Pem.135/349/II/2014 tanggal 26 Agustus 2014 perihal Usulan Pembentukan Calon Daerah Otonom (DOB) Kabupaten Kabupaten Amanatun yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Timor Tengah Selatan di Provinsi Nusa Tenggara Timur; Amfoang, melalui Surat Gubernur NTT Nomor : Pem.125/332/II/2015 tanggal 23 Desember 2015 perihal Usulan Pembentukan Daerah Persiapan Kabupaten Amfoang; Pahunga Lodu, Sumba Selatan, Sumba Timur Jaya, rencana pemekaran tiga daerah ini melalui Surat Gubenur NTT Nomor : Pem.135/339/II/2015 tanggal 28 Desember 2015 perihal Usulan Pembentukan Calon Daerah Otonom (DOB) Kabupaten Pahunga Lodu, Sumba Selatan dan Sumba Timur Jaya yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Sumba Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Diposting 02-02-2018.

Dia dalam berita ini...

Tb. Ace Hasan Syadzily

Anggota DPR-RI 2014
Banten I