Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Pasal Pidana LGBT Didorong Masuk KUHP

ALIANSI Citra Keluarga (Aila) Indonesia melihat kejahatan seksual saat ini sangat tinggi di masyarakat. Tingkat aborsi tinggi dilakukan anak muda ialah ekses dari perzinaan. Maka, perlu diatur terkait dengan hal tersebut. Begitu juga dengan homoseksual.

"Negara tidak bisa lepas. Ketika terjadi gesekan antara penentang dan pendukung kaum LGBT, negara harus hadir menyelesaikan melalui norma agar ada aturan yang pasti," ujar perwakilan Aila, Nurul Hidayati, saat melakukan audensi dengan Komisi III DPR, kemarin.

Nurul mencermati perkembangan terkait dengan pembahasan perzinaan serta perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) sebagai tindak kriminal.

Pihaknya berharap agar semua pihak termasuk DPR memahami apa yang sedang diperjuangkannya bukan semata-mata hanya dalam tataran pemidanaan perilaku cabul semata.

Nurul juga mendukung perluasan pasal terkait dengan LGBT bahwa tidak saja mereka yang berusia di bawah 18 tahun, tetapi juga seluruh rentang usia, di mana pun dan dengan cara apa pun bila melanggar aturan termasuk tindak pidana.

Sebelumnya, revisi RKUHP hanya mengatur soal pencabulan sesama jenis terhadap anak di bawah umur yang dikategorikan sebagai tindak pidana.

Menurutnya, saat ini telah terjadi pembiaran dan pembiasaan di masyarakat terhadap gerakan LGBT sehingga harus ditindak tegas.

"Saya minta diperjuangkan yang di atas 18 tahun perilaku LGBT untuk dipidana itu haruslah disahkan. Selama ini kelompok LGBT bergerak atas nama HAM, kita harus tegaskan HAM itu bukan yang bebas," ungkapnya.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan menegaskan DPR tidak me-legalkan LGBT. Ia juga mengatakan bahwa KUHP yang saat ini masih digodok panitia kerja justru bernuansa keindonesiaan.

"Saat ini dengan UU yang baru, suka sama suka yang melakukan hubungan, bisa terikat pidana. Pasal 495 kita masukan perbuatan cabul. Awalnya anak di bawah umur saja. Yang sesama jenis juga kita atur. Perkawinan sedarah juga sekarang dihukum," ujarnya.

Anggota Panja RKUHP dari Fraksi PPP Arsul Sani menambahkan pasal pemidaan LGBT yang sudah ada di draf yang disepakati pemerintah dan fraksi-fraksi ialah pada pasal 495 ayat dua dan belum mengatur pidana perilaku LGBT sesama dewasa.

Fraksinya pun menegaskan bahwa pada rapat Panja RKUHP tingkat komisi yang diundur hingga Kamis (1/2) mendatang akan memperjuangkan lagi perluasan pidana LGBT.

"Meski sudah diperluas di Pasal 495 ayat 2 RKUHP, perlu-asan yang dikehendaki PPP adalah pemidanaan perzinaan sesama jenis sesama dewasa," ujar Arsul.

Arsul mengatakan PPP tetap mengusulkan pemidaan LGBT berdasarkan delik aduan.

PPP juga mengusulkan agar pidana berlaku bagi pihak yang mempromosikan perbu-atan LGBT tersebut, baik oleh pria, wanita, maupun kelompok LGBT sendiri.

Diposting 31-01-2018.

Mereka dalam berita ini...

Arteria Dahlan

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Timur VI

Arsul Sani

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Tengah X