Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Komisi III Sebut RKUHP Beri Perlindungan Anak dan Perempuan

BELASAN ribu orang ikut menandatangani petisi untuk menolak perluasan pasal zina dalam RKUHP yang saat ini prosesnya tengah dibahas oleh DPR bersama dengan Pemerintah.

Perluasan makna zina tersebut terdapat dalam Pasal 484 ayat (1) huruf e RUU KUHP yang berbunyi "Laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan dipidana 5 tahun penjara".

Sesuai RUU KUHP tersebut, menurut isi di dalam petisi, semua orang bisa melaporkan perbuatan zina orang lain, sehingga bisa meningkatkan persekusi dan budaya main hakim sendiri. Serta, membuat takut para perempuan dan anak-anak yang menjadi korban pemerkosaan dan eksploitasi seksual, namun tidak memiliki bukti untuk melapor, karena takut dikenai pidana.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil menuturkan bahwa petisi adalah suatu hal yang wajar dalam demokrasi. Setiap warga negara Indonesia diberikan hak untuk bersikap terhadap suatu kebijakan.

Namun, menurutnya, penolakan RKUHP baru dengan alasan mengkriminalisasi perempuan dan anak adalah sesuatu yang mengada-ada dan tidak perlu. Dirinya juga menjelaskan bahwa dalam Pasal 484 ayat (1) huruf e tidak untuk perempuan dan anak-anak korban pemerkosaan.

"Kalau berkaitan dengan perempuan dan anak korban perkosaan ataupun pelecehan seksual, jelas pasal ini tidak menyasar mereka. Jadi ini suatu hal yang berbeda," kata Nasir di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (30/1).

Nasir menambahkan, bagi korban pemerkosaan dan pelecehan seksual, justru harus diberikan perlindungan dan upaya penyembuhan. "Jika ada bukti dan sebagainya, kan ada Lembaga Perlindungan Saksi dan korban (LPSK) yang memiliki fungsi memberikan perlindungan kepada mereka," ujarnya.

Ia justru menilai pasal tersebut adalah pasal yang ditunggu-tunggu banyak warga sebagai cerminan negara berketuhanan berdasarkan Pancasila. Rumusan tersebut diambil juga dari nilai moral bagi kehidupan HAM di Indonesia. "Jadi rumusan ini diambil dari moral yang hidup di Indonesia, khususnya yang ada dalam agama-agama," jelas Nasir.

Menurut Nasir, selama ini berdasarkan KUHP Belanda, zina atas dasar suka sama suka dan belum memiliki ikatan perkawinan tidak dapat dipidana. Akibatnya, sambung dia, perilaku seks bebas begitu merajalela, khususnya pada remaja.

"Akibatnya, banyak yang hamil di luar nikah, bahkan kemudian banyak yang aborsi ataupun membuang bayi yang lahir dari perilaku seks bebas tersebut," terang Nasir.

Dengan demikian, tambahnya, pasal ini mengandung dimensi penerapan moral beragama bangsa Indonesia sekaligus sebagai politik hukum untuk mencegah terjadinya seks bebas yang meresahkan. "Jadi pasal ini dipertimbangkan mendalam demi masa depan rakyat, khususnya remaja yang lebih baik," pungkasnya. 

Anggota Komisi III lainnya dari Fraksi Partai NasDem, Taufiqulhadi, mengatakan DPR akan berusaha mencari rumusan sebaik mungkin agar tidak terjadi kesalahpahaman. Taufiq juga berpendapat, bahwa masalah diskriminasi terhadap perempuan dan anak harus ditutup celahnya.

"Saya sepakat, potensi untuk mendiskriminasikan perempuan dan anak-anak harus ditutup celahnya. Kami akan mencari rumusan sebaik mugkin. Sejauh ini, soal zina masuk delik aduan. Dan itu kami anggap paling tepat," ujar Taufiq.

Sementara itu, Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Arteria Dahlan meminta masyarakat yang membuat petisi dan menyetujuinya untuk membaca kembali RUU KUHP yang sedang dipermasalahkan.

"Ya saya suruh baca dulu mereka. Baru komentar. Justru kita melindungi perempuan dan anak. Justru dengan RKUHP ini, bernuansa perlindungan anak dan perempuan," kata Arteria.

Arteria mengungkapkan, mengenai perancangan UU KUHP dilakukan DPR secara terbuka dan transparan sejak 2 tahun lalu.

"Kalau pembuatannya, 2 tahun itu kami sangat terbuka mengundang semua pihak. Dua tahun itu semuanya kami undang, bukan hanya tokoh agama. Pegiat HAM, pegiat kemanusiaan dan tokoh perempuan. Semuanya kami undang," ungkap Arteria.

Menurut Arteria perumusan RUU KUHP sudah sampai 95 persen, dan tinggal menunggu keputusan. Rencananya, Panitia Kerja RKUHP akan kembali rapat bersama dengan Pemerintah pada Kamis (1/2) mendatang.

"Sudah sampai 95 persen, tinggal diketok aja, kecuali ada tambahan, nah ini harus dibahas lagi pada masa sidang kalau itu mau dimasukkan pada RKUHP," pungkasnya. 

Diposting 31-01-2018.

Mereka dalam berita ini...

Arteria Dahlan

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Timur VI

T. Taufiqulhadi

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Timur IV

M. Nasir Djamil

Anggota DPR-RI 2014
Nanggroe Aceh Darussalam I