Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Regulasi Transportasi Daring Harus Komprehensif

Anggota Komisi V DPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz (FKB) menyatakan, regulasi transportasi daring harus komprehensif dengan mengakomodir berbagai kepentingan pihak-pihak terkait. Selain itu harus mengutamakan pelayanan konsumen. Baik keamanan, keselamatan, maupun kenyamanannya.

Hal tersebut disampaikannya menanggapi aksi demo sejumlah pengemudi transportasi daring di depan Istana Negara pada Senin kemarin (29/1/2018). Aksi demo tersebut dipicu oleh penolakan para pengemudi atas rencana Kementerian Perhubungan RI untuk memberlakukan sejumlah aturan yang dimuat dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 108/2017 mulai 1 Februari 2018.

Permenhub 108/2017 merupakan hasil revisi dua Permenhub sebelumnya yaitu Permenhub 32/2016 dan Permenhub 26/2017 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Beberapa poin dalam Permenhub 108/2017 yang dianggap memberatkan oleh para pengemudi diantaranya adalah keharusan kendaraan melakukan uji kelaikan kendaraan (KIR), memiliki SIM A umum, pemasangan stiker tanda taksi daring di kendaraan, kewajiban pengemudi tergabung dalam koperasi, pembatasan kuota, pengaturan tentang argometer, dan penetapan batas atas dan bawah tarif.

“Jasa transportasi daring ini memang melibatkan banyak pihak, termasuk Kemenhub, Kemenkominfo, Kepolisian, Kemenkop dan UKM, Koperasi, UMKM, para pengemudi, dan penyedia jasa aplikasi,” ujarnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Oleh karena itu, lanjut  Eem, regulasi yang dibuat harus komprehensif, mengakomodir kepentingan banyak pihak, dan memberikan kepastian pelayanan yang lebih baik bagi konsumen, dalam hal ini masyarakat.

Ia  berharap agar Kemenhub RI bisa menjembatani kepentingan dari berbagai pihak yang beragam ini sehingga dihasilkan regulasi yang tidak lagi menimbulkan polemik berkepanjangan di masyarakat.

Persoalan regulasi terkait transportasi daring ini sudah berjalan cukup lama dan nampaknya formula baru yang dihasilkan Kemenhub melalui Permenhub 108/2017 ini dinilai masih memberatkan pihak pengemudi.

“Tapi, Kemenhub diharapkan bisa bersikap tegas jika yakin bahwa aturan baru tersebut memang sudah mengakomodir sebagian besar kepentingan,” ungkapnya.

Dalam rangka penegakan aturan baru tersebut, Neng Eem mengapresiasi rencana Kemenhub untuk menggelar periode simpatik pada 1-15 Februari 2018. Pada periode ini, pengemudi transportasi daring yang masih melanggar ketentuan hanya akan menerima peringatan.

Kemudian, mulai 16 Februari 2018, Kemenhub akan menerapkan periode tindakan pidana ringan dimana pelanggar akan diberikan sanksi berupa tilang untuk menahan kendaraan dan ancaman mencabut izin surat mengemudi.

“Periode simpatik ini sangat penting guna memberikan informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat. Jika memang diperlukan, masa periode simpatik ini bisa diperpanjang hingga masyarakat benar-benar mendapatkan informasi yang lengkap dan utuh. Dengan demikian, diharapkan tidak timbul lagi gejolak di masyarakat,” pungkasnya.

Diposting 31-01-2018.

Dia dalam berita ini...

Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Barat III