Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Tjahjo Kumolo Bikin Wibawa Pemerintah Semakin Merosot

sumber berita , 29-01-2018

RMOL. Rencana Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang akan mengangkat perwira tinggi (pati) Polri sebagai Plt Gubernur di Jawa Barat dan Sumatera Utara, kembali dikritisi.RMOL. Rencana Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang akan mengangkat perwira tinggi (pati) Polri sebagai Plt Gubernur di Jawa Barat dan Sumatera Utara, kembali dikritisi.

Presidium Persatuan Pergerakan, Andrianto menilai usulan menteri asal PDIP itu sebagai upaya menarik-narik Polri ke wilayah politik ataupun ke pemerintahan sipil. Padahal menurut dia, Polri harusnya tunduk pada amanat UU Polri Nomor 2/2002.

"Sungguh disayangkan wacana Mendagri Tjahjo Kumolo, bagaimanapun Polri harus profesional dan independen dalam situasi Pilkada Serentak 2018 kali ini," katanya, Senin (29/1).

Salah satu tugas utama Polri yang diamanatkan UU tersebut menurut dia adalah sebagai penjaga keamanan. Dimana jika pun terjadi konflik dalam proses Pilkada, Polri harus lebih bisa berdiri diantara semua kelompok, dan tidak dituding berpihak.

"Apalagi di Jabar salah satu kontestasinya adalah petinggi Polri yang entah kebetulan didukung partainya Thahjo. Begitupun di Sumut ada petinggi partainya Thahjo ikut pilgubnya," ujar Andrianto.

Diakuinya bahwa memang wacana Mendagri ini baru lontaran ke publik karena tidak mudah menseret-seret Polri ke politik. Apalagi publik kini menurutnya masih traumatik dengan yang terjadi di era Orba. Yang mana ada institusi yang dominan ke wilyah sipil atau pemerintahan.

Lebih lanjut, kata dia, keberadaan anggota Polri aktif di kursi pemerintahan juga bertentangan dengan Pasal 201 ayat (10) UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada yang mengatur penjabat gubernur berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya. 

"Dalam pasal tersebut  tidak tertulis 'atau yang sederajat'. Nomenklatur pimpinan tinggi madya adalah untuk jabatan PNS. Tidak bisa dianalogikan pimpinan tinggi madya PNS sederajat dengan jenderal bintang tiga Polri karena memang tidak ada aturannya," imbuhnya.

Lantas juga, tambah Andrianto, usulan itu juga bertentangan dengan Pasal 157 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11/2017 yang mengharuskan anggota Polri mengundurkan diri sebelum mengisi jabatan pimpinan tinggi madya.

"Jadi Permendagri Nomor 1/2018 tidak boleh melampaui kewenangan UU, rawan digugat ke MK. Ujungnya malah makin memerosotkan wibawa pemerintah. Padahal Presiden Jokowi jelas menyatakan para menterinya menghindari kegaduhan," tandasnya.

Andrianto kemudian mengaku meragukan kapasitas Tjahjo Kumolo sebagai Mendagri. Padahal menurut dia, institusi sepenting Kemendagri memang harus diisi oleh figur berkapasitas tinggi yang non partisan.

"Ini yang Jokowi alpa seperti yang terjadi juga di Kemenhumham dan Kejagung yang berasal dari parpol. Yang rawan terjadi politisasi. Publik menangkap tiga institusi ini titik lemah dari pemerintahan Jokowi," pungkasnya.

Diposting 29-01-2018.

Dia dalam berita ini...

Tjahyo Kumolo

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Tengah I