Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

PA GMNI: Mendagri Merusak Nawacita Jokowi

sumber berita , 28-01-2018

RMOL. Tindakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengusulkan pejabat aktif Kepolisian Republik Indonesia sebagai Pejabat Gubernur di Sumatera Utara dan Jawa Barat, menuai kritik keras.

Langkah Mantan Sekjen PDIP itu dianggap telah menciderai cita-cita reformasi dan juga telah mengangkangi Konstitusi Republik Indonesia, serta UU Pilkada.

Anggota Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Badia Sitorus menduga, Mendagri Tjahjo Kumolo telah disusupi kepentingan segelintir penikmat kekuasaan sehingga menghalalkan segala cara dalam merebut kekuasaan di Pilkada Serentak 2018.

"Mendagri Tjahjo Kumolo telah melanggar Undang Undang Dasar 1945, melabrak Undang Undang Pilkada, menciderai Cita-cita Reformasi, mengangkangi Nawacitanya Jokowi, maka harus segera dicopot dari kabinet. Dia sudah membuat Negeri ini kisruh, terutama dalam Pilkada Serentak yang sebentar lagi akan digelar,” jelasnya di Jakarta, Minggu (28/1).

Mantan Ketua Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Medan ini juga mengingatkan, sebagai politisi dari partai politik, Tjahjo Kumolo pastilah memiliki interest politik yang tidak netral dalam Pilkada Serentak 2018.

"Apalagi dua provinsi besar, Sumatera Utara dan Jawa Barat, merupakan wilayah pertarungan  penetuan bagi parpol-parpol menuju Pemilu 2019. Pastinya, Mendagri memiliki sejumlah kepentingan gelap yang disusupi, sehingga berani-beraninya melabrak konstitusi dan cita-cita reformasi, hanya untuk mengamankan suara partainya di Pemilu mendatang,” tutur Badia Sitorus.

Dia menilai, Mendagri sudah merusak Nawacita-nya Jokowi, sehingga masyarakat semakin tidak percaya dengan pemerintahan Jokowi.

"Masyarakat semakin tidak simpatik dengan cara-cara pemerintahan sekarang, terutama dalam upaya mempertahankan kekuasaannya, yang sangat nyata menghalalkan segala cara melalui pengangkatan Pejabat Gubernur yang inkonstitusional. Kami memint Presiden Jokowi segera mencopot Tjahjo Kumolo,” ujarnya.

Ancaman demokrasi, lanjut dia, kian nyata dengan sepak terjang politisi yang menduduki jabatan Mendagri itu. Badia menilai, jika Presiden Jokowi tidak mengambil tindakan tegas atas persoalan ini, maka dapat disebut bahwa Jokowi pun memiliki kepentingan politik parsial yang hendak dipaksakan melalui Pilkada Serentak 2018.

"Presiden Jokowi harus segera bertindak mencopot Tjahjo Kumolo, kalau tidak, maka kisruh politik bisa terjadi sevara berkepanjangan dan merusak demokrasi Indonesia,” demikian Badia.

Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo menyebutkan, nama Asisten Kapolri Bidang Operasi Irjen M Iriawan sebagai Pejabat Gubernur Jawa Barat dan Kadiv Propam Polri Irjen Martuani Sormin sebagai Pejabat Gubernur Sumatera Utara, telah diusulkan kepada Presiden joko Widodo.

Menurut dia, hanya tinggal menunggu surat Keputusan Presiden (Keppres) untuk mengetahui apakah usulan tersebut diterima atau tidak. 

Diposting 29-01-2018.

Dia dalam berita ini...

Tjahyo Kumolo

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Tengah I