Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

PPP Usul agar Promosi LGBT Bisa Dipidana

Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan ( PPP) sekaligus anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang (RUU) KUHP, Arsul Sani, menyatakan fraksinya mengusulkan agar tindakan mempromosikan perilaku LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender) dipidana.

Menurut dia, hal itu lumrah lantaran diberlakukan di negara tetangga seperti Singapura. Ia juga mengatakan pemidanaan terhadap tindakan mempromosikan LGBT tercantum di konvensi internasional.

"Bahkan ya, kita baca KUHP Singapura saya punya ini pasal 37," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/1/2018).

Bentuk promosi LGBT yang bisa dipidanakan, menurut Arsul, seperti menyiarkan ajakan untuk melakukan perilaku seksual LGBT.

Saat ditanya respons fraksi lain soal usulan PPP tersebut, Arsul menjawab belum ada sikap resmi. Sebab hingga saat ini usulan tersebut hanya diusulkan oleh PPP dalam pembahasan RUU KUHP.

"Kalau tidak ada di sini (KUHP) kami akan usung di RUU tersendiri. RUU akan kami perjuangkan tentang perilaku menyimpang dan promosi LGBT. Karena itu asa dasarnya, konvensinya juga ada di internasional," lanjut dia.

Diposting 25-01-2018.

Dia dalam berita ini...

Arsul Sani

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Tengah X