Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Soal Penarikan Sertifikat Reklamasi, Ketua DPRD DKI : Kami Tak Pernah Diajak Bicara

Kalangan wakil rakyat Jakarta mempertanyakan sikap Gubenur DKI Jakarta Anies Baswesdan, yang secara sepihak meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ART)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) mencabut sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pulau hasil reklamasi Teluk Jakarta.‎‎

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi mengaku tidak tahu menahu perihal proses penarikan sertifikat HGB tersebut.‎

Sebab, kata Pras panggilan akrabnya, selama ini dewan di Kebon Sirih tidak pernah diajak berkoordinasi oleh Anies maupun anak buahnya di jajaran eksekutif.

"Saya tidak tau (soal penarikan sertifikat), karena kami (DPRD) tidak pernah diajak koordinasi. Yasudah," kata Pras kepada wartawan, di gedung DPRD DKI, Jakarta, Selasa (16/1/2018).

Padahal, menurut Pras, Pemprov DKI Jakarta adalah eksekutif bersama-sama dengan legisltaif.‎ "Kami kan mitra kerja Gubernur. Mestinya diajak bicara dong. Koordinasikan dengan kami dulu jangan tiba-tiba ramai di luar minta HGB reklamsi dicabut," kata Pras.‎

Sekretaris PDIP DKI Jakarta ini mengatakan, persoalan sertifikat reklamasi tidak bisa diselesaikan dengan main cabut HGB begitu saja. Karena ada aturan yang harus dihormati.

"Semua ada aturannya, gak bisa main minta dicabut begitu," ujar Pras.

Pras juga tidak setuju soal pemberian sertifikat izin HGB, yang oleh Anies disebut keluarnya sangat cepat. Sehingga menimbulkan kecurigaan Anies.

"Cepat gimana? Kan semua ada prosesnya. Makanya saya bilang tadi, lihat dulu aturannya yang benar," tegas Pras.

Kaarenanya, dalam persoalan reklamasi ini, Pras pun menyarankan kepada Anies agar mengikuti rekomendasi BPN agar membawa masalah tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Biar jelas semuanya, bawa saja ke PTUN," pungkasnya.

Diketahui, sebelumnya Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil sudah mengatakan, BPN tidak bisa membatalkan sertifikat HGB pulau reklamasi yang telah diterbitkan.

Sofyan menjelaskan, sertifikat HGB di atas sertifikat hak pengelolaan (HPL) Pulau D diterbitkan atas permintaan Pemprov DKI Jakarta dan telah sesuai ketentuan administrasi pertanahan yang berlaku.‎

Sertifikat itu tidak bisa dibatalkan karena adanya azas presumptio justae causa, yakni setiap tindakan administrasi selalu dianggap sah menurut hukum sehingga dapat dilaksanakan seketika sebelum dapat dibuktikan sebaliknya dan dinyatakan oleh hakim yang berwenang sebagai keputusan yang melawan hukum.‎

Gubernur Anies sebelumnya mencium sejumlah kejanggalan dalam proyek reklamasi teluk Jakarta. Diantaranya karena cepatnya keluar izin HGB kepada pengembang.

"Perhatikan saja cepatnya luar biasa. Kita semua kalau mengurus HGB berapa lama? Panjang. Ini dimasukkan tanggal berapa, keluar tanggal berapa. Diukurnya kapan, keluarnya kapan. Banyak sekali hal-hal yang membuat kami semua bertanya-bertanya apa yang terjadi," kata Anies, Senin  (15/1/2017) kemarin.

Selain HGB, Anies juga menyoroti terkait perpajakan atas pembangunan dimana Pemprov DKI punya catatan soal kejanggalan itu.

‎Karenanya, menurut Anies, dirinya akan konsisten meminta BPN membatalkan sertifikat tersebut. "Banyak item-item yang menurut pandangan kami, kita memiliki argumen bahwa kalau ada cacat administrasi sebenarnya bisa itu dibatalkan," ujar Anies.

BPN Jakarta Utara sudah menerbitkan sertifikat HGB untuk Pulau D milik PT Kapuk Naga Indah. Anies menyebut penerbitan sertifikat itu tidak sesuai aturan dan tidak tertib administrasi.

Anies mengatakan saat ini pihaknya masih menyiapkan revisi Raperda, sebelum menerbitkan Perda Zonasi. Ia meyakini tanpa ada Perda, HGB Pulau D tak seharusnya diterbitkan.

Diposting 17-01-2018.

Dia dalam berita ini...

Prasetio Edi Marsudi

Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta 2014