Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Komisi V Akan Kawal Pembebasan Lahan Bendungan Karalloe

sumber berita , 05-12-2017

Anggota Komisi V DPR RI Hamka menegaskan, Komisi V akan mengawal pembangunan Bendungan Karalloe di Gowa, Sulawesi Selatan yang mangkrak selama 3 tahun sejak 2013 akibat persoalan lahan.  Akibatnya, pembangunan bendungan yang membutuhkan lahan 230,4 Ha ini tertahan dan mendapat perpanjangan multi years sampai 2019.

“Alhamdulillah semua sudah kita dengarkan, informasi yang ada akan segera kita tindaklanjuti untuk mendapatkan solusi terbaik. Yang terpenting adalah kesamaan pandangan bahwa semua mendukung pembangunan Karalloe ini yang bermanfaat untuk hajat orang banyak,” ungkap Hamka usai beraudiensi dengan masyarakat Gowa (Sulsel) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (05/12/2017).

Lebih lanjut, Hamka menjelaskan masih banyak hal yang perlu dikaji dan ditelusuri, termasuk persoalan ganti rugi pembebasan lahan Bendungan Karalloe, seperti yang diadukan warga Desa Garing, Kecamatan Tompabolu, Gowa.

“Yang terpenting masyarakat jangan sampai dirugikan. Kami (Komisi V) akan kawal terus hingga selesai, yang penting masyarakat dapat menerima haknya sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas politisi dari F-Golkar ini.

Dalam audiensinya, warga mengadukan pembayaran lahannya yang tidak sesuai dengan perhitungan sebenarnya, penuh intimidasi.  Selain persoalan tentang tak adanya kesepakatan, warga juga mengatakan, bahwa dana ganti rugi yang sebagian warga terima tidak dilakukan perincian harga seperti prosedur pembayaran.  

“Harga ganti rugi tanah, tanaman dan bangunan milik masyarakat tidak melalui musyawarah penentuan harga yang disepakati oleh para pemilik tanah yang terkena genangan lokasi Bendungan Karalloe. Penentuan harga hanya dilakukan sepihak oleh tim appraisal,” papar Modding salah satu warga Gowa.

Modding menambahkan, pengukuran untuk penentuan luas areal tanah yang terkena ganti rugi juga dilakukan tanpa konfirmasi dan tanda tangan  kepada para pemilik tanah. Sisi lain, masyarakat terpaksa menerima ganti rugi karena sejak awal diancam, apabila tidak menerima ganti rugi maka uangnya akan dititipkan di pengadilan.

Oleh karena itu, lanjut Modding, pihaknya memohon kepada Komisi V DPR RI untuk segera melakukan investigasi kepada pihak-pihak yang terindikasi melakukan penyalahgunaan wewenang sehingga merugikan masyarakat dan bahkan sangat berpotensi merugikan negara.

Muddin, salah satu warga yang terkena dampak pembangunan, menambahkan pihaknya menuntut adanya transparansi perhitungan ganti rugi oleh tim appraisal. Sebab, masyarakat menemukan perbedaan nilai pengukuran yang tertera di sertifikat Badan Pertahanan Nasional (BPN) dengan sertifikat yang dimiliki warga.

“Ini yang membuat masyarakat curiga bahwa cara pengukurannya itu tidak transparan. Kemudian masalah harga, kami juga menemukan ada daftar harga yang berbeda namun bidang dan luasan tanah yang sama,” tutupnya.

Masyarakat Gowa didampingi LSM Panrita Institute diterima langsung Ketua Komisi V Fary Djemy Francis didampingi anggota Komisi V dapil Sulawesi Selatan, Kepala Pusat Bedungan PUPR Ni Made Sumirasih, Kepala Balai BBWS Pompengan Jeneberang Iskandar, Sekda Gowa Muchlis Jabat dan sejumlah mitra terkait.

Diposting 06-12-2017.

Mereka dalam berita ini...

Hamka. B. Kady

Anggota DPR-RI 2014
Sulawesi Selatan I

FaryDjemy Francis

Anggota DPR-RI 2014
Nusa Tenggara Timur II