Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

DPD RI Perlu Introspeksi

Isu: Kinerja DPD,

sumber berita , 10-10-2017

DEWAN Perwakilan Daerah RI perlu melakukan introspeksi dengan memperbaiki internal kelembagaan, karena publik menyoroti kinerja DPD dalam memperjuangkan aspirasi daerah.

“Saya kira ini menjadi catatan bagi teman-teman di DPD RI agar introspeksi untuk optimalisasi perannya, baik secara individu maupun kolektif, serta memperbaiki kinerjanya,” kata Wakil Ketua DPD Nono Sampono dalam Focus Group Discussion yang digelar Research Center Media Group bertema Pemantapan kewajiban konstitusional DPD RI dalam pembangunan daerah di gedung Media Group, Kedoya, Jakarta Barat, kemarin.
Nono tak menafikan pentingnya penguatan kelembagan DPD. Artinya, kata dia, lembaganya tidak sekadar memberikan pertimbangan, melainkan memiliki kewenangan untuk memutuskan sebuah rancangan undang-undang.

“Sering kali DPD RI dianggap sebagai adik dari DPR RI. Saya suka sedih mendengarnya karena DPD RI merupakan kumpulan dari daerah-daerah,” ungkapnya.

Namun, lanjut dia, upaya mengamendemen UUD 1945 tidak semudah membalikkan telapak tangan, sehingga proses panjang.

Di sisi lain, mantan Komandan Paspamres ini berpandangan bahwa kehadiran Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang yang saat ini juga merupakan pimpinan partai politik memberikan nuansa yang memungkinkan bagi DPD RI dapat berinteraksi lebih baik dengan DPR RI.

Tak hanya dalam hal komunikasi politik dengan politisi di DPR RI, namun hal serupa juga dirasakannya ketika menjalin komunikasi politik dengan pihak pemerintah. Menurutnya, hal ini merupakan momentum yang baik bagi DPD RI.

“Saya tidak mengecilkan partai politik. Parpol ialah alat untuk berjuang pada bidang politik. Kan perjuangannya banyak di bidang politik, sosial, budaya, seterusnya. Tetapi, daerah ini jangan dinafikkan kehadirannya dalam ketatanegaraan nasional, termasuk di parlemen. Belum apa-apa sudah dipagar, menurut UU nomor ini tahun segini tidak bisa. Nanti subtansinya akan hilang,” tandasnya.

Tak perlu merengek
Pengamat hukum tata negara Andi Syafrani mengatakan anggota DPD sebaiknya tidak perlu merengek meminta penguatan kewenangan. “Bekerja saja dulu. Selama ini kita enggak pernah mendengar keberpihak-an anggota DPD terhadap nasib orang di daerah. Tunjukkan dulu keberpihakannya kepada otonomi daerah. Anggota DPD terlihat sibuk mengurusi pemerintah pusat,” kata Andi.

Ketua KOmite I DPD RI Ahmad Muqawwam mengusulkan perlunya Tata Tertib Anggota DPD. “DPD ini seperti pemakan segala. Banyak yang dikerjakan, misalnya, mengurusi masalah ketenagakerjaan. Sebaiknya fokus saja soal otonomi daerah dan hal-hal yang berkaitan dengan kedaerahan,” katanya.

Untuk menguatkan peran DPD, ekonom UGM Sudrajat Kuncoro menyarankan dua hal. Pertama, merevisi Pasal 22D ayat (2) dan Pasal 23 ayat (2) UUD 1945 tentang peran konstitusional fungsi pertimbangan DPD.
Kuncoro mengatakan, kewajiban kons-titusional bahwa DPD dapat mengajukan Rancangan UU kepada DPR dalam pasal tersebut terdengar ambigu. “Kata ‘dapat’ dalam kalimat tersebut itu kan berarti hukumnya ‘sunah’, jadi tidak wajib memberi rancangan. Menurut saya baik dalam bahasa hukum maupun indikasi konstitusional, kata ini ambigu,” jelas dia. (Adi/Mtvn/X-4)

Diposting 10-10-2017.

Mereka dalam berita ini...

Oesman Sapta

Anggota DPD-RI 2014
Kalimantan Barat

Nono Sampono

Anggota DPD-RI 2014
Maluku

Akhmad Muqowam

Anggota DPD-RI 2014
Jawa Tengah