Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

DPR Minta KPK Batasi Durasi Tersangka

sumber berita , 28-09-2017

KOMISI III DPR RI meminta pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dalam melaksanakan kewenangan penyidikan menentukan batas waktu terhadap status orang sebagai tersangka hingga dilimpahkan ke pengadilan. Dengan begitu, tercipta kepastian hukum dan keadilan serta mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan.

Demikian poin keempat kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan KPK yang baru berakhir jelang Rabu (27/9) dini hari, di kompleks parlemen, Jakarta. Rapat dimulai Selasa (26/9) sekitar pukul 14.00 WIB.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman menegaskan jangan sampai ada seorang tersangka ditetapkan lebih dari satu tahun.

Di akhir rapat, Komisi III dan KPK juga menyepakati tiga poin kesimpulan lainnya. Pertama, berkaitan dengan pengelolaan dan penyimpanan barang rampasan dan benda sitaan yang terkait dengan tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya.

Pimpinan KPK diminta untuk segera memperbaiki tata kelola sesuai dengan hukum acara pidana dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk mempercepat pemulihan aset negara.

Kedua, Komisi III DPR RI meminta pimpinan KPK untuk meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi koordinasi dan supervisi program pemberantasan tindak pidana korupsi dengan Kepolisian RI dan Kejaksaan RI sehingga pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara optimal dan menyeluruh serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, Komisi III DPR RI mendesak pimpinan KPK agar dalam melaksanakan kewenangan penindakan secara transparan, profesional, dan akuntabel khusus kewenang­an penyadapan yang diatur dalam SOP tidak boleh bertantangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan hak asasi manusia (HAM).

Dalam menentukan kesimpulan di akhir rapat, sempat terjadi perdebatan yang alot pada poin ketiga. Perdebatan dimulai saat pemimpin rapat, yakni Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman, hendak membacakan kesimpulan RDP tanpa menghiraukan interupsi dari anggota Komisi III lainnya.

“Bagi saya kesimpulan itu tidak boleh mengambang, Ketua. Dalam tata tertib rapat jelas bahwa pimpinan rapat hanya mengatur lalu lintas. Kan persetujuan tetap bersama. Saya tadi belum selesai dalam memperdebatkan poin tiga. Kenapa kita rapat berhari-hari sama KPK kalau kesimpulannya cuma begini?” ujar anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Ma­sinton Pasaribu.

Menurut dia, kesimpulan ketiga terkait dengan pelaksanaan penyadapan harus tegas mencantumkan mengenai kewajiban KPK mengikuti peraturan perundangan yang berlaku. Saat ini, DPR tengah mengupayakan penyusunan undang-undang yang mengatur mekanisme penyadapan, sesuai dengan amanat Mahkamah Konstitusi (MK).

Alhasil, kesimpulan poin ketiga yang sempat menuai perdebatan tersebut dicabut dan seluruh fraksi diberi kesempatan untuk menyampaikan usul dan pilihan.

Lima fraksi, yakni Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi PKB, dan Fraksi PKS, satu suara medukung usulan opsi yang sama untuk poin kesimpulan ketiga. Fraksi lainnya memilih opsi yang berbeda-beda. Namun, poin kesimpulan ketiga akhirnya bisa disepakati bersama. (P-1)

Diposting 28-09-2017.

Mereka dalam berita ini...

Benny Kabur Harman

Anggota DPR-RI 2014
Nusa Tenggara Timur I

Masinton Pasaribu

Anggota DPR-RI 2014
DKI Jakarta II