Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Perdebatan Sengit Komisi III DPR Soal Aturan Penyadapan KPK

sumber berita , 27-09-2017

Komisi III DPR berdebat keras soal kewenangan penyadapan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dalam menyusun kesimpulan rapat dengar pendapat, Selasa (26/9/2017) malam.

Sebab, selama ini, DPR menilai KPK kerap melanggar aturan dalam melakukan penyadapan. Namun di sisi lain, belum ada undang-undang yang secara khusus mengatur penyadapan, sehingga sempat terjadi perdebatan keras soal itu.

Awalnya, anggota Fraksi PDI-P Masinton Pasaribu mengusulkan agar kewenangan penyadapan KPK mengikuti Undang-Undang Narkotika yang mengharuskan adanya izin pengadilan.

Namun, usulan tersebut dibantah oleh anggota Komisi III DPR lainnya, Arsul Sani. Ia mengatakan KPK tak tunduk pada Undang-Undang Narkotika.

"Itu tidak bisa, KPK tidak tunduk pada Undang-Undang Narkotika, nanti pengadilan bagaimana mau kasih izin," ujar Arsul dalam ruang rapat Komisi III.

Akhirnya, politisi Partai Golkar Aziz Syamsuddin mengusulkan agar SOP (prosedur operasional standar) penyadapan KPK tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa harus mengacu pada undang-undang tertentu.

Karena itu, akhirnya Komisi III menyetujui usulan Aziz tersebut dan mendorong pemerintah bersama DPR segera menyusun undang-undang khusus penyadapan.

"Komisi III DPR mendesak pimpinan KPK agar melaksanakan kewenangan penindakan secara transparan, profesional, dan akuntabel, khusus kewenangan penyadapan yang diatur dalam SOP tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Hak Asasi Manusia," kata Benny Kabur Harman selaku pimpinan rapat saat membacakan kesimpulan.

Diposting 27-09-2017.

Mereka dalam berita ini...

Benny Kabur Harman

Anggota DPR-RI 2014
Nusa Tenggara Timur I

Masinton Pasaribu

Anggota DPR-RI 2014
DKI Jakarta II

Arsul Sani

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Tengah X