Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Situs Nikahsirri.com Bertentangan dengan Ajaran Agama!

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menegaskan, situs Nikahsiri.com yang menawarkan kawin kontrak dan lelang perawan sangat bertentangan dengan nilai agama apapun.

"Bertentangan dengan semua ajaran agama yang ada di Indonesia," kata Nasir dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (25/9/2017).

Lebih dalam, politikus PKS itu menyebut bahwa situs tersebut sangat meresahkan, melanggar ketertiban umum, dan mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan.

Kemudian, apa yang dituangkan dalam portal itu, lanjut Nasir juga sangat bertentangan dengan Pancasila dan peraturan perundangan yang berlaku. Oleh sebab itu, dia berharap kepada aparat kepolisian untuk memberikan hukuman yang berat terhadap pemilik situs Nikahsiri.com Aris Wahyudi. "Saya berharap ada hukuman yang setimpal sehingga menjadi pembelajaran dan efek jera," jelas Nasir.

Dalam hal ini, Nasir memberikan apresiasi atas langkah cepat dan tepat Pemerintah dengan aparat kepolisian yang menangkap pemilik situs sesat tersebut.

Situs Nikahsiri.com dalam paparannya menawarkan bentuk pernikahan secara syar'i dengan cara nikah Sirri. Namun, sejumlah kalangan hal itu justru bertentangan dengan Undang-undang perkawinan.

Dalam kasus ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menangkap Aris Wahyudi pemilik situs nikahsiri.com di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Saat ini dia sudah menyandang status tersangka.

Aris dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar.

Dan dijerat UU Nomor 44 Tahun 2008 Ayat 1 Jo Pasal 29 dan Ayat 2 Jo Pasal 30 tentang Pornografi, dengan denda paling banyak masing-masing Rp6 miliar dan Rp3 miliar.

Diposting 25-09-2017.

Dia dalam berita ini...

M. Nasir Djamil

Anggota DPR-RI 2014
Nanggroe Aceh Darussalam I