Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Pansus Tuding Ketua KPK Korupsi

sumber berita , 22-09-2017

DUGAAN keterlibatan Agus Rahardjo dalam kasus korupsi terus disebut, terutama oleh sejumlah kalangan di Dewan Perwakilan Rakyat. Setelah dikatakan memiliki kaitan dengan kasus dugaan korupsi pada proyek KTP-E, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu juga dituding terlibat dalam kasus lain (lihat grafik).

Tuduhan terbaru dilontarkan anggota Pansus Hak Angket KPK dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan. Arteria menyebut Agus diduga terlibat salah satu kasus korupsi ketika menjabat sebagai ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Menurut Arteria, Agus ketika itu terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan di Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta pada 2015. Proyek kerja sama dengan PT Dormauli itu bernilai Rp36,1 miliar.

“Kami temukan indikasi penyimpangan di internal LKPP yang saat itu pimpinannya ialah Agus Rahardjo,” kata Arteria dalam jumpa pers Pansus Angket KPK di Hotel Santika, Slipi, Jakarta, Rabu (20/9).

Agus dan pihak yang terlibat sebagai pelaksana proyek diduga melakukan rekayasa pada proses pengadaan. Rekayasa dilakukan terkait dengan proses penetapan spesifikasi dan harga perkiraan.

Selain itu, masih kata Arteria, Agus juga diduga mengetahui ada oknum yang mengganti usulan awal kegiatan sesuai usulan UPL Peralatan dan Perbekalan Dinas Bina Marga DKI tanpa melalui evaluasi.

Oknum di LKPP itu memerintahkan pelaksanaan anggaran melalui e-purchasing saat alat berat tersebut belum ditayangkan di dalam e-catalogue.

“Kami juga menemukan fakta ada pihak yang dalam hal ini pimpinan LKPP diduga kuat memerintahkan direktur pengembangan sistem katalog LKPP untuk melaksanakan e-catalogue. Jadi, ada transaksi dulu, baru rekayasa. Kerugian negara mencapai Rp22,4 miliar dan kini kasus itu ditangani Polda Metro Jaya,” tandasnya.

Oleh karena itu, Arteria menilai Agus bertanggung jawab atas tindakan LKPP tidak mensyaratkan dokumen yang melegitimasi mengenai asal usul produk, status PT DMU sebagai agen tunggal pemegang merek, tidak mengevaluasi dokumen yang diberikan PT DMU, dan tidak memiliki harga perkiraan sendiri (HPS) yang digunakan sebagai bahan negosiasi.

Pansus membingungkan
Saat menanggapi tuduhan tersebut, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan tudingan Pansus Angket KPK itu membingungkan pihaknya. Menurut Febri, Pansus Angket KPK seharusnya mengkritisi kinerja institusi KPK sebagai lembaga penegak hukum, bukan individu yang ada di dalamnya.

“Agak membingungkan, ya. Setahu kami pansus angket membahas tugas terkait dengan pelaksanaan dan kewenangan KPK,” ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/9).

Febri pun tidak mau ambil pusing dengan tuduhan para wakil rakyat tersebut. “Tapi saya kira itu tidak perlu ditanggapi, kami fokus kerja saja,” ucap mantan aktivis Indonesia Corruption Watch itu. (Gol/X-6)

Diposting 22-09-2017.

Dia dalam berita ini...

Arteria Dahlan

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Timur VI