RMOL. Tim Advokasi Pancasila (TAP) akan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR RI Victor B. Laiskodat ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Pelaporan dilakukan pada pukul 10.00 WIB di Sekretariat MKD, Gedung DPR, Senayan, Jakarta (Kamis, 14/9).
Laporan ini terkait dengan Laporan Polisi atas dugaan tindak pidana yang dilakukan Victor yang dilaporkan oleh Ketua DPP Partai Gerindra Iwan Sumule pada 4 Agustus 2017 ke Bareskrim Mabes Polri dengan nomor LP/773/VIII/2017/Bareskrim.
Beberapa hari lalu, Iwan Sumule telah diperiksa penyidik Bareskrim sebagai saksi pelapor. Iwan didamping TAP.
Anggota TAP Mangapul Silalahi mengatakan, pihaknya memandang Viktor telah melakukan pencemaran nama baik dalam sebuah pidato acara Partai Nasdem berkaitan dengan Pilkada di Nusa Tenggara Timur pada 1 Agustus 2017.
Pencemaran nama baik itu berupa penghinaan dan kejahatan tentang diskriminasi RAS dan etnis yang membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
"Sungguh tidak pantas seorang Anggota Dewan Yang Terhormat berkata, 'kita bunuh mereka duluan sebelum mereka membunuh kita'," ujar Mangapul.