Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

KPK Gantung Status Tersangka

sumber berita , 14-09-2017

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tidak mempermainkan nasib seseorang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Menggantung status hukum seseorang yang sudah menjadi tersangka hingga berbilang tahun itu jelas-jelas melanggar sila kedua Pancasila, Kemanusiaan yang adil dan beradab.

“Ya, KPK harus memberi kejelasan hukum seseorang yang sudah menjadi tersangka. Komisi kan memiliki bukti cukup. Begitu (seseorang) ditetapkan menjadi tersangka, satu bulan diproses. Kalau KPK menyandera seseorang bertahun-tahun sebagai tersangka, saya hanya bisa ngomong aku dukung KPK, dukung Pancasila juga. Jangan hanya di mulut, tetapi juga dijalankan, dong,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Benny Harman di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Dalam rapat dengar pendapat dengan KPK, Selasa (12/9), politikus Partai Demokrat itu pun sempat melontarkan pertanyaan kenapa komisi antirasywah kerap menggantung terlalu lama status hukum seseorang yang sudah menjadi tersangka.

“Ada pejabat atau mantan pejabat ditetapkan tersangka setahun-dua tahun lalu, tetapi belum juga diproses. Jika belum cukup buktinya, jangan dulu ditetapkan tersangka. Hal ini berdampak terhadap yang bersangkutan dan keluarga mereka,” ujar Benny.

Sekadar contoh, pada 18 Desember 2015 KPK menetapkan mantan Dirut PT Pelindo II, Richard Joost Lino, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan quay container crane (QCC) di 2010 (lihat grafik).

Lino disangkakan menya­lahgunakan wewenang dengan menunjuk langsung perusahaan asal Tiongkok untuk pengadaan tiga QCC di pelabuhan di Pontianak, Palembang, dan Lampung, dengan nilai total sekitar Rp100 miliar.

Lino pun dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. Akan tetapi, hingga kini KPK tidak kunjung memberikan kepastian kapan kasus yang membelit Lino itu berlanjut ke meja hijau.

“Untuk kasus Pelindo, kami masih belum final merumuskan besaran kerugian keuangan negara,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo, beberapa waktu lalu.

Choel Mallarangeng sebelum divonis 3 tahun 6 bulan oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 6 Juli 2017, juga menyandang status tersangka sejak Desember 2015. Terpidana kasus korupsi proyek Hamba-lang itu pun baru mengenakan rompi tahanan oranye sejak 6 Februari 2017.

Beragam keterbatasan
Tersangka korupsi yang kasusnya tak kunjung diproses lebih lanjut menjadi salah satu persoalan tersendiri bagi KPK. Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, faktor eksternal ataupun internal menjadi kendala dalam setiap langkah KPK menuntaskan sebuah kasus.

“Misalnya, kami menghadapi tantangan dalam pencarian barang bukti, terutama yang tidak ada di Indonesia sehingga membutuhkan prosedur berbeda. Jika bukti berada di luar negeri, KPK perlu menempuh prosedur yang tidak mudah. Kerja sama internasional terus kami perbaiki dan tingkatkan dari waktu ke waktu,” ungkap Febri.

Selain kendala dalam pengumpulan barang bukti, lanjut Febri, faktor keterbatasan sumber daya manusia juga menjadi problem tersendiri.

“Tantangan KPK bagaimana menambah tenaga agar dapat menyelesaikan semua kasus yang belum juga tuntas.” (Dro/Ant/X-3)

Diposting 14-09-2017.

Dia dalam berita ini...

Benny Kabur Harman

Anggota DPR-RI 2014
Nusa Tenggara Timur I