Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Perdebatan Panas Komisi III Dengan KPK Soal Penyadapan

sumber berita , 13-09-2017

RMOL. Komisi III DPR masih memperoalkan penyadapan yang dilakukan KPK. Dalam Rapat Kerja dengan KPK kemarin, Komisi III persoalkan prosedur penyadapan yang dilakukan komisi antirusuah itu.

Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman setuju, penyadapan cukup efektif dalam penindakan kasus korupsi. Namun, baginya, ada persoalan penyadapan yang dilakukan. Dia pun mempertanyakan Standar Operasional Prosedur (SOP) penyadapan di KPK.

"Yang mengusulkan surat perintah penyadapan itu siapa? Kalau kemudian penyelidik/penyidik usulkan kepada pimpinan KPK agar dilakukan penyadapan, apakah berdasarkan laporan dumas (pengaduan masyarakat). Oleh pimpinan apakah dirapatkan? Kemudian, apakah bisa penggunaan penyadapan diatur hanya dengan SOP?" cecar politisi Demokrat ini.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif langsung merespons. Dia menegaskan, penyadapan bukan satu-satunya cara KPK melakukan penindakan. Dia juga heran, kenapa penyadapan KPK selalu dipermasalahkan. Padahal, lembaga lain juga melakukan penyadapan. "Kepolisian, BNPT (Badan Nasional Pemberantasan Terorisme), Kejaksaan Agung, dan BIN (Badan Intelijen Negara) juga lakukan penyadapan," cetusnya.

Laode menambahan, awalnya, ada keinginan penyadapan KPK mendapat pengawasan dari Pemerintah, melalui Menkominfo. Pengawasan itu dilakukan agar penyadapan bisa dikontrol dan juga mencegah abuse of power. Kemudian ada judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatakan tidak menghilangkan kewenangan penyadapan.

"(MK) menegaskan pada Pemerintah dan DPR untuk membuat Undang-Undang penyadapan. Tapi, sampai hari ini tidak ada dan penyadapan di KPK tetap berjalan," katanya.

Laode pun menegaskan bahwa pihaknya siap menyerahkan SOP penyadapan KPK kepada DPR untuk disempurnakan. "Nanti kami serahkan SOP penyadapan. Ini SOP paling baru. Yang namanya sprindap (surat perintah penyadapan) itu kami tanda tangan berlima," jelasnya.

Benny belum puas mencecar. "Apakah pernah ada penyadapan tapi ditolak pimpinan?" tanyanya lagi. Laode menjawab, pimpinan belum pernah menolak permintaan penyadapan dari penyelidik.

Politisi PKS Nasir Djamil ikut nimbrung. Kata dia, penyadapan menjadi menarik lantaran KPK tidak berkenan diaudit. Atas hal itu, penyadapan menjadi polemik. Di satu sisi, penyadapan dapat mengungkap kejahatan. Di lain sisi, penyadapan itu dianggap melanggar HAM.

Benny lalu menimpali. "Jadi, kalau misal Pak Nasir kena sadap bisa dipanggil juga?" cetusnya. 

Benny menegaskan, pengaturan penyadapan di KPK ini sangat penting agar tak digunakan untuk kepentingan lain di luar penyelidikan. 

Menjawab hal ini, Laode menegaskan bahwa penyadapan di KPK hanya untuk keadaan mendesak. Dia pun memastikan, setiap penyadapan hanya bisa dilakukan jika disetujui lima komisioner KPK. 

Diposting 13-09-2017.

Mereka dalam berita ini...

M. Nasir Djamil

Anggota DPR-RI 2014
Nanggroe Aceh Darussalam I

Benny Kabur Harman

Anggota DPR-RI 2014
Nusa Tenggara Timur I